Penulis: Muis Editor: Herman Kurniawan |
Ilustrasi barang bukti dan penangkapan sabu di jalan Abu Dg Pasolong, Kabupaten Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang pemuda asal Kabupaten Bone bernama, M Ikhsan Alias Iccang Bin Ahmad ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bone usai ditemukan tengah membawa paket sabu.
Pelaku dicegat polisi sesaat setelah membeli sabu di Jl Abu Dg Pasolong, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian di masyarakat bahwa pelaku kerap menyimpan dan menguasai sabu.
Barang bukti yang diamakan polisi dari tangan pelaku diantaranya, satu paket sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/bening, uang tunai sebanyak Rp41 ribu, dan satu unit Hendphone merek Oppo warna biru.
Dari hasil keterangan yang diperoleh, pelaku membeli sabu dari seorang bandar bernama, Syariful. Tersangka mengaku telah tiga kali membeli paket sabu untuk dikonsumsi.
Dalam melakukan transaksi, Iccang menghubungi Syariful untuk menyampaikan bahwa dirinya ingin membeli paket sabu.
Selanjutnya dilakukan proses transaksi, dimana Iccang mentransfer uang sebesar Rp250 ribu. Ia patungan dengan rekannya bernama Arya.
Setelah mengirim uang, Syariful kemudian menyampaikan bahwa barang bukti sabu telah disimpan tak jauh dari tempat sampah di pinggir jalan.
Paket sabu tersebut disimpan dalam kemasan rokok, setelah mengambil barang tersebut pelaku kemudian hendak meninggalkan lokasi dan saat itu anggota polisi datang menyergap.
Saat ditangkap pelaku sempat melempar barang bukti. Namun dengan sigap pihak kepolisian menemukan barang tersebut yang belakangan diakui pelaku sebagai miliknya.
Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu kasus ini telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Watampone. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diagendakan membacakan tuntutan pada Selasa (16/01/24) mendatang.
"Agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan tuntutan oleh JPU," ungkap Ketua Majelis Hakim saat menunda persidangan.