Iklan

Oknum Kades Tembak Sukarelawan Capres Prabowo, Polisi Ungkap Motif

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Januari 12, 2024 | 5:04 AM WIB Last Updated 2024-01-11T23:40:28Z

Penulis: Muis 
Editor: Herman Kurniawan

Jajaran Reserse Kriminal Polda Jawa Timur tunjukkan barang bukti penembakan sukarelawan Prabowo (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, SURABAYA- Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap fakta terkait dengan tokoh masyarakat bernama, Muarah yang juga sukarelawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, bernama Muarah.

Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kombes Totok Suharyanto, mengungkap motif utama penembakan tersebut dilantasi dendam lama dari pelaku.

Menurutnya, pelaku utama berinisial, MW menyimpan dendam terhadap korban lantaran pada 2019 lalu, seorang anggotanya juga ditembak oleh korban.

"Jadi motif penembakan tidak ada kaitannya dengan politik. Ini murni permasalahan lama. Pelaku dendam terhadap korban," tukasnya, Kamis (11/01/24)

Totok melanjutkan, pada 2019 lalu korban dicurigai oleh pelaku melakukan aksi penembakan dan juga menewaskan salah seorang anggotanya. 

"Yang mana dalam peristiwa tersebut anggota dari pelaku juga menjadi korban penembakan yang dilakukan Muarah," terangnya.

Dalam peristiwa ini, MW yang juga merupakan oknum kepala desa ditetapkan sebagai tersangka utama. Dia juga sebagai otak yang merencanakan aksi penembakan tersebut.

Kepada tersangka lain, MW menyiapkan peralatan berupa senjata api, sepeda motor hingga uang tunai Rp50 juta.

Selain MW polisi telah menangkap empat pelaku lain diantaranya, S, H yang merupakan warga Sampang. Sementara itu dua pelaku lain masing-masing, AR dan AH.

Sementara itu Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Sodiq Pratomo dalam keterangan tertulis yang diterima tim timurkota.com mengatakan, dari hasil olah TKP yang ditemukan anggotanya di lokasi hanya baju milik korban.

"Jadi ada dua peluru ditemukan anggota saat mengambil korban, peluru tersebut jenis revolver kaliber 38," bebernya.

Sodiq lebih jauh menjelaskan, saat tersangka tertangkap polisi juga mengamankan dua senjata api dengan merek SNW dan Merek Colt Caliber 9 MM.

"Jadi saat anggota menangkap tersangka, ditemukan dua pucuk senjata api, saat ini telah diamankan sebagai barang bukti," imbunnya.

Masih kata Sodiq, dari hasil pemeriksaan senjata api yang ditemukan tersebut bisa digunakan dengan baik. Bahkan ada jejak residu alias pernah digunakan.

"Ditemukan juga dia selongsong yang telah ditembakkan, pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata yang revolver," tutupnya.

Para tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Juncto 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Kades Tembak Sukarelawan Capres Prabowo, Polisi Ungkap Motif

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }