Iklan

Pemuda Cianjur Ditangkap Polisi Usai Sebar Video Porno dengan Dibayar Rp500 Ribu

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Januari 26, 2024 | 2:58 PM WIB Last Updated 2024-01-26T07:58:37Z

Penulis: Muis
Editor: Herman Kurniawan

Ilustrasi gambar video porno beredar di media sosial (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, CIANJUR- Seorang Pria dengan inisial NA (23) diamankan polisi usai diduga menyebarkan video porno di media sosial.

Diketahui, karena kesal diputuskan sehingga pelaku diduga menyebar video mesum mantan pacarnya yaitu AR (24).

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan pada Kamis (25/01/2024) menyampaikan bahwa pelaku tersebut cukup lama berpacaran dengan korban.

"Saat berhubungan badan, pelaku kerap membuat video" Ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku atau NA diduga mengunggah potongan video hubungan layaknya suami istri yang dilakukan dengan mantan pacarnya menggunakan akun samaran X atau Twitter.

"Potongan video tersebut berdurasi sekitar 10-15 detik" Tutupnya.

Terlepas dari hal itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan pelaku juga menawarkan video full kepada setiap pengguna sosial media yang melihatnya dengan mencantumkan nominal bayaran apabila ingin melihat video full tersebut.

"Tarifnya beragam dan tergantung durasi. Mulai dari Rp250 ribu untuk video yang berdurasi satu menit, hingga Rp500 ribu untuk video dengan durasi yang cukup panjang" Tuturnya.

Kemudian ia menjelaskan bahwa sudah terdapat lima transaksi yang dilakukan oleh pelaku.

"Totalnya sudah ada lima transaksi yang diketahui" Ucapnya.

Menurutnya, korban atau mantan pacar pelaku merasa dirugikan dengan aksi yang dilakukan NA sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Pelaku akhirnya diamankan. Dia diamankan di rumahnya" Ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan atas perbuatannya, NA atau pelaku dikenakan pasal 45 Juncto pasal 27 undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dalam pasal 45 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Pelaku terancam dengan hukuman pidana kurungan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar" Tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemuda Cianjur Ditangkap Polisi Usai Sebar Video Porno dengan Dibayar Rp500 Ribu

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }