Iklan

Modus Kencan Online, Pasutri Tipu Puluhan Lelaki Hidung Belang

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Januari 26, 2024 | 7:55 PM WIB Last Updated 2024-01-26T12:55:19Z

Penulis: Muis
Editor: Herman Kurniawan

Ilustrasi dua perampok diamankan di Libureng, Kabupaten Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, JAKARTA BARAT- Sepasang suami istri berinisial FR (28) dan TM (26) ditangkap petugas kepolisian usai melakukan tindakan penipuan dengan modus mengajak kencan via aplikasi online.

Polisi mengungkapkan bahwa dari pengakuan pelaku, setidaknya ada 17 orang laki-laki yang menjadi korban dari aksi pasutri tersebut.

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran pada Jum'at (26/01/2024) mengatakan sejauh ini pihaknya baru menerima lima laporan polisi terkait penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut.

"Dari aksi kejahatan pelaku tersebut, korbannya banyak. Dari pengakuannya, terdapat 17 orang yang sudah menjadi korban. Akan tetapi, yang terdata melapor ke Polsek sebanyak lima laporan polisi" Ungkapnya.

Kemudian, dirinya mengatakan pasangan suami istri itu melancarkan aksinya dengan cara seolah-olah mengajak kencan pria melalui aplikasi online. Untuk memikat kaum lelaki, pelaku memasang foto wanita cantik di media sosial.

"Yang menjadi korban adalah laki-laki yang tertarik dengan akun itu, memasang foto wanita cantik lalu mengajak untuk berkencan" Imbuhnya.

Selanjutnya, ia menyampaikan TM berperan sebagai wanita cantik pada sebuah akun aplikasi kencan yang dioperasikan oleh FR yang tak lain adalah suaminya sendiri. Setelah merasa tertarik, pelaku mengajak korban untuk bertemu.

"Ketika bertemu, pelaku atau TM  melancarkan aksinya dengan modus untuk meminjam motor korban menggunakan berbagai alasan" Ujarnya.

"Usai mendapatkan motor korbannya, pelaku kemudian membawa motor tersebut menuju sebuah kost yang mereka tempati lalu diserahkan ke suaminya" Katanya.

Lebih lanjut, motor hasil curiannya itu dijual ke Penadah yang berinisial SH. Kepada Penyidik, pasutri itu mengaku uang hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kedua pelaku.

"Sekarang ketiganya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pasangan suami istri itu dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Sementara SH dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun" Tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Modus Kencan Online, Pasutri Tipu Puluhan Lelaki Hidung Belang

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }