Iklan

Istilah 'Adakah Seratus' Berujung Acaman Penjara Lima Tahun di Bone, Begini Cerita Lengkapnya...

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Januari 26, 2024 | 12:11 PM WIB Last Updated 2024-01-26T05:14:25Z

Penulis: Rendy Mahesa
Editor: Herman Kurniawan

Ilustrasi pantun adakah seratus (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Istilah 'adakah seratus' belakangan ini sempat booming hampir di semua kalangan. 

Terkhusus bagi pemuda ungkapan tersebut kerap dijadikan sebagai sindiran ketika ada rekannya kerap meminjam uang.

Rupanya, istilah tersebut tak hanya dijadikan sebagai bahan goyunan. Ada pelaku tindak kejahatan ikut-ikutan menggunakan istilah tersebut untuk mengelabui petugas. 

Dengan menggunakan istilah yang kerap disampaikan dalam bentuk pantun tersebut. 

Pelaku tindak kejahatan akan merasa aman, karena polisi tak mungkin langsung menebak aksi mereka jika menggunakan istilah yang lagi booming.

Salah satunya adalah pelaku tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Laccokkong, Kota Watampone.

Pelaku bernama Ikbal, sebelum tertangkap mendatangi lokasi. Setelah menemukan pria yang diduga penjual sabu, dia kemudian berteriak 'adakah seratus'.

Setelah mengatakan adakah seratus, Ikbal menyerahkan uang kepada orang tersebut. Sementara pemilik sabu kemudian menjatuhkan barang bukti lalu meninggalkan lokasi.

Ikbal kemudian bergegas meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motornya. Ia menuju ke rumahnya untuk mengonsumsi sabu yang telah dibeli. 

Namun, dirinya dicegat sejumlah pria yang belakangan diketahui sebagai anggota kepolisian di pinggir jalan. Selanjutnya, ia digeledah dan polisi menemukan satu paket sabu tersebut tersimpan di saku celana miliknya.

Ikbal saat ini sementara berstatus terdakwa dengan tahanan Kejaksaan Negeri Bone yang dititipkan di Lapas Watampone. Ikbal akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (29/01/24).

"Agenda sidang selanjutnya pada Senin 29 Januari 2024. Agenda pembacaan tuntutan oleh JPU," ungkap ketua majelis hakim.

Ikbal di dakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Istilah 'Adakah Seratus' Berujung Acaman Penjara Lima Tahun di Bone, Begini Cerita Lengkapnya...

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }