Iklan

Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Permintaan Uang Rp500 Juta Sebelum KJ Ditangkap

tim redaksi timurkotacom
Senin, Januari 29, 2024 | 5:46 PM WIB Last Updated 2024-01-29T16:51:21Z

Penulis: Muis
Editor: Herman Kurniawan

Kuasa hukum KJ menggelar konferensi pers terkait dengan penangkapan dan penggeledahan di Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pengacara KJ, Sya'ban Sartono SH menyebut pihaknya memiliki bukti dugaan adanya oknum berinisial, A yang mengaku dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan yang sempat meminta uang Rp500 juta. 

Permintaan tersebut dilakukan oleh salah seorang dari pihak BNNP yang diduga ikut melakukan penangkapan terhadap KJ. Ia menyebut, bahwa dugaan permintaan tersebut sebelum terjadi penangkapan.

"Jadi dugaan permintaan itu terjadi jauh hari sebelum KJ ditangkap. Saya sendiri sudah melihat langsung obrolan via WhatsApp, permintaan Rp500 juta itu, dengan tawaran ingin dibantu. Namun dia minta melalui perantara orang sipil," ungkap Sya'ban dalam konferensi pers di salah satu cafe di Kota Makassar, Senin (29/01/24) Pukul 16.40 Wita.

Ia melanjutkan, bahwa ada dua alasan sehingga pihak keluarga tak menyanggupi menyerahkan uang tersebut.

"Pihak keluarga mengatakan, dari mana kami bisa dapatkan uang Rp500 juta. Selain itu, walaupun misalnya ada uang, namun menyerahkan uang berarti sama halnya mengakui perbuatan tudingan itu," tambahnya. 

Menurutnya, pada saat penangkapan KJ di Cafe Anomali tak ada barang bukti ditemukan.

"Tidak ada barang bukti ditemukan di TKP penangkapan di cafe," tukasnya.

Terkait dengan penangkapan dan penetapan tersangka pihaknya mengaku sementara masih mempelajari semua tahapan proses hukum yang tengah berjalan.

"Kalau kami menemukan secara formil adanya menyalahi proses administrasi penetapan tersangka maka tentu akan kami tempuh itu proses prapradilan," tukasnya.

Jika tak ada ditemukan, maka pihaknya akan mengawal proses hukum yang sementara berjalan.

"Kami akan kawal dan ikuti proses hukum," terangnya.

Sya'ban menyebutkan bahwa pihaknya lama menemukan beberapa surat yang semestinya sejak awal diserahkan dari penyidik.

"Baru per tadi pagi kami terima adanya surat penetapan tersangka dan penahanan. Ini sudah lama kami minta, namun memang seakan kami dibatasi, itu pun yang menyerahkan surat itu bukan dari penyidik melainkan rekan kuasa hukum," lanjutnya.

Terkait dengan proses penangkapan merupakan penunjukan dari tersangka berinisial UN yang menyebut bahwa barang bukti tersebut milik KJ.

"Jadi yang kami peroleh alur penangkapan itu ada seseorang yang ditangkap kemudian menunjuk bahwa barang tersebut dia peroleh dari seseorang. Kemudian, menyebut juga bahwa barang tersebut milik KJ. Nah ini juga agak aneh karena penangkapan melompat ke KJ sementara yang disebut pertama ini tidak tertangkap," tukasnya.

Sehingga ia menyebut bahwa ada kemungkinan orang yang disebut misterius tersebut tidak kenal dengan KJ.

"KJ mengaku sama sekali tidak mengenal orang tersebut. Sementara UN dia kenal karena pernah membeli bahan bangunan di toko milik KJ," tutupnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan dibackup Satuan Brimob Polda Sulsel melakukan penggeledahan di dua rumah toko di Kabupaten Bone pada Jumat (19/01/24).

Dari penelusuran tim timurkota.com, BNN  mendatangi salah satu ruko di Jl Jenderal Sudirman, sejak pukul 16.00 Wita. 

Tim BNN bersenjata lengkap, serta anjing pelacak masuk ke dalam ruko yang saat itu dalam keadaan kosong. 

Berselang hampir dua jam kemudian, petugas membawa koper yang diduga barang bukti keluar dari ruko tersebut. 

Selanjutnya pada malam hari, tim timurkota.com memperoleh informasi bahwa petugas dari BNN juga menggerebek ruko di Jl Agussalim, Kota Watampone.

Penggerebekan tersebut dilakukan personel BNN dengan mengendarai mobil plat merah. 

Mereka masuk ke dalam rumah dengan membawa seseorang pria berinisial J yang sebelumnya diamankan di salah satu cafe di Kota Makassar. 

Kepala BNN Kabupaten Bone, AKBP La Muati mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dari hasil pengembangan kasus. 

"Dilakukan penggeledahan," terangnya.

La Muati membantah adanya informasi bahwa ada beberapa orang diamankan dalam penggeledahan tersebut. 

"Tidak benar itu," lanjutnya. 

Dirinya belum mau membeberkan terkait dengan barang bukti yang disita tim BNN dari dua lokasi penggeledahan. 

Fakta yang ditemukan tim timurkota.com, penangkapan terhadap, J terduga bandar sabu dilakukan di salah satu cafe di Jl Samratulangi, Kota Makassar pada Senin (16/01/24) lalu. 

J bersama pengacara dan beberapa koleganya tengah duduk bersantai di lantai dua cafe tersebut. Selanjutnya datang tim BNN mengamankan. 

Saat diamankan diketahui tak ada barang bukti berupa sabu disita petugas di lokasi. Begitu juga dengan rekan J tetap dibiarkan berada di tempat.

Selain itu, tim timurkota.com memperoleh informasi bahwa penangkapan terhadap J dilakukan dari hasil nyanyian UN, tersangka yang sebelumnya juga diamankan di Kota Makassar.

Sepak terjang, UN sebagai bandar sabu terbongkar dari penggerebekan di lakukan BNN di Jl Agussalim, Kota Watampone pada September 2023 lalu.

Dalam penggerebekan tersebut tujuh orang pelaku diamankan. Dari hasil pengembangan 7 orang tersangka tersebut, UN disebut sebagai bandar tertangkap di Kota Makassar. 

BNN Resmi Tetapkan Tersangka 

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan secara reami telah menetapkan KJ Alias J sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

KJ Alias J juga langsung di tahan untuk mempermudah penyidik dalam melaksanakan proses penyidikan. 

"Iye betul (KJ Alias J) telah resmi ditetapkan tersangka," tegas, Kasi Intelejen BNNP Sulawesi Selatan, Syahril Said SH., MH kepada timurkota.com 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Permintaan Uang Rp500 Juta Sebelum KJ Ditangkap

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }