Iklan

IRT di Bone jadi Calo Penerimaan Bintara Polri, Tipu Korban Rp350 Juta

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Januari 27, 2024 | 8:20 AM WIB Last Updated 2024-01-27T01:20:38Z

Penulis: Herawati Ismuin
Editor: Herman Kurniawan

Ilustrasi minat warga untuk menjadi anggota Polri sangat tinggi hingga ada yang rela keluarkan uang Rp350 juta (Foto: dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial, ZD Binti ZA harus mendekam di balik jeruji besi setelah dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus calo penerimaan bintara Polri. 

Tak tanggung-tanggung, korban bernama, Akbar jadi korban dengan total kerugian mencapai angka Rp350 juta. 

Modus pelaku yakni mengiming-imingi korban agar menyerahkan sepenuhnya kepengurusan anaknya ke pelaku hingga lulus menjadi anggota Polri.

ZD bahkan mengikut sertakan anak korban dalam sebuah perogram bimbel dengan alasan jika gagal lolos bintara Polri, maka uang kembali.

Namun setelah beberapa tahun berlalu, uang tersebut tak kunjung dikembalikan pelaku, hingga akhirnya pihak keluarga korban memilih menempuh jalur hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim timurkota.com, kasus ini bermula pada November 2022 lalu. 

Dimana saat itu seorang wanita berinisial, MS Binti MA menyampaikan kepada pihak korban bahwa pelaku mampu meloloskan anaknya pada seleksi Bintara Polri.

MS juga menyampaikan bahwa sudah banyak dari bimbingan pelaku yang diloloskan pada proses seleksi masuk sebagai anggota Polri. 

Terdakwa meyakinkan korban dengan menyampaikan bahwa mereka punya perusahaan dalam bentuk PT yang memang khusus menangani bimbingan calon bintara Polri. 

Karena tawaran pelaku dianggap meyakinkan. Korban kemudian menerima tawaran tersebut dan bersedia membayar sesuai dengan kesepatan.

Pelaku kemudian menyampaikan bahwa dalam perusahaannya ada dua kategori bimbingan, ada kelas reguler dan intensif.

Khusus untuk kelas intensif bimbingannya akan terus berlanjut mulai tes  sampai selesai.

Korban juga sempat bertanya terkait dengan peluang anaknya lulus ketika mengikuti bimbingan tersebut.

Pelaku kemudian menjanjikan bahwa pihaknya yakin anak korban lulus pada tes, fisiko, akademik dan jasmani. 

Setelah keduanya sepakat pada 6 November 2022 lalu, korban membawa anaknya masuk ke PT Wira Sakti Gemilang yang merupakan perusahaan menerima bimbel calon anggota Polri.

Terdakwa meminta agar korban mentransfer uang sebesar Rp50 juta untuk biaya bimbingan dan Rp300 juta sebagai dana intensif dengan perjanjian, jika anak korban tidak lulus maka uang dikembalikan secara keseluruhan.

Saat ini pelaku, ZD Binti ZA tengah dihadapkan pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone. 

"Agenda sidang yakni memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan penasihat hukum dan dilanjutkan pemeriksaan saksi," ungkap Ketua Majelis Hakim, Kamis (25/01/24)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • IRT di Bone jadi Calo Penerimaan Bintara Polri, Tipu Korban Rp350 Juta

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }