TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Setelah melalui proses beberapa kali persidangan, akhirnya lima penyelenggara pemilu resmi dipecat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
Penyelenggara yang tak lagi terlibat dalam proses tahapan Pemilu 2024 diantaranya seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan empat orang Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Fakta sidang menyebutkan bahwa ke lima penyelenggara Pemilu tersebut terbukti menerima uang Rp200 ribu dari salah seorang caleg.
Dalam surat pemecatan tertulis nama, Abd Gafur merupakan anggota PPK Ujung Pandang.
Selanjutnya, Risma Dewi Anugerah Wati merupakan Anggota PPS Kelurahan Lae-lae, Annisa Nurup Aulia anggota PPS Kelurahan Maloku, selanjutnya ada Moh Firmansyah Azir dari PPS Kelurahan Mangkura dan terakhir, anggota PPS Kelurahan Sawerigading, Nathaniel Mayor Andala.
Pemecatan kelima penyelenggara tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan, Jumat 22 Desember 2023.
SK tersebut dikeluarkan Ketua KPU Makassar, Faridl Wajdi sebelum masa jabatannya berakhir pada Minggu (24/12/23) lalu.
"Menetapkan Pemberhentian Tetap terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ujung Pandang dan Anggota Panitia Pemungutan Suara di beberapa Kelurahan pada Kecamatan Ujung Pandang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," tulis naskah keputusan tersebut dikutip timurkota.com