Iklan

Kaleidoskop 2023: Angka Kriminal Meningkat, Hingga Dua Warga Bone Terancam Hukuman Mati

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Desember 15, 2023 | 6:58 AM WIB Last Updated 2023-12-14T23:58:03Z

Kumpulan gambar kasus kriminal di Kabupaten Bone, mulai pembunuhan hingga perdaran narkoba (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Tahun 2023 sebentar lagi akan berlalu, banyak peristiwa yang menghebohkan warga Kabupaten Bone dalam kurun waktu satu tahun. 

Mulai dari angka kriminal seperti pencurian begal, peredaran narkoba, hingga kasus pembunuhan yang menyita perhatian.

Kali ini, tim timurkota.com akan merangkum peristiwa-peristiwa pembunuhan yang menyita perhatian publik di bumi Arung Palakka. 

Kasus pertama dimulai dari peristiwa terbaru yakni duel antara ponakan dengan paman di Desa Lappae, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone. 

Peristiwa ini menyita perhatian publik lantaran pelaku dan korban berduel, menggunakan senjata tajam di jalan raya dan sempat jadi tontonan masyarakat di sekitar lokasi.

Menurut kesaksian warga, pengakuan pelaku, dan fakta yang ditemukan polisi di lapangan menyebutkan, bahwa peristiwa berdarah tersebut berawal dari permasalahan sengketa tanah. 

Korban bernama Tonggo (49), disebutkan punya permasalahan dengan pelaku, Alang (40), terkait dengan sebidang tanah yang saling diklaim sebagai miliknya. 

Aksi perkelahian menggunakan senjata tajam antara keduanya, sepenuhnya tidak direncanakan. 

Melainkan Tonggo dan Alang berpapasan saat keduanya hendak beraktivitas di siang hari. 

Tonggo secara tiba-tiba, menyerang Alang menggunakan sebilah parang yang mengenai kepala hingga menyebabkan pendarahan. 

Mendapat serangan, Alang kemudian melancarkan serangan balik dengan memarangi pamannya berkali-kali hingga tersungkur bersimbah darah di jalan raya. 

Pasca kejadian, warga yang berada di lokasi langsung memberi pertolongan kepada korban, namun saat itu Tonggo sudah dalam keadaan meninggal dunia. 

Sementara, Alang yang juga mengalami luka pada bagian kepala dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. 

Berapa hari kemudian setelah dinyatakan pulih dan sudah mampu menjalani proses hukum, Alang kemudian dibawa ke Polres Bone untuk menjalani penahanan dan proses hukum.

"Hanya beberapa hari menjalani perawatan, pelaku bernama Alang telah dipindahkan ke Rutan Polres Bone untuk proses hukum," ungkap, humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar SH.

Sementara kasus yang paling menyita perhatian, yakni pembunuhan secara sadis dan diduga telah direncanakan oleh oknum anggota Satpol PP Bone, Kaharman (33) terhadap korban, Hj Dahlia di jalan Ahmad Yani, Kota Watampone, Jumat 10 November 2023, pukul 07. 00 Wita.

Dalam peristiwa ini, korban Hj Dahlia, ditemukan oleh anak kandungnya sendiri, bernama Edar alias Kendor dalam keadaan tewas bersimbah darah di bagian dapur rumahnya. 

Saat ditemukan, pelaku Kaharman masih berada di TKP untuk mengambil sejumlah barang berharga milik korban, gelang dan cincin yang berserakan.

Karena merasa terdesak, Kaharman kemudian menyerang Kendor menggunakan sebilah parang. 

Namun, Kendor berhasil melarikan diri keluar dari rumah lalu meminta tolong kepada paman dan sepupu yang rumahnya tepat bersebelahan dengan TKP. 

Melihat Kendor lari meminta pertolongan, pelaku kemudian kabur dengan cara mengendarai sepeda motor yang telah disiapkan di lokasi.

Kaharman kemudian, mencoba menghalang-halangi proses pengungkapan kasus dengan cara menghilangkan barang bukti, berupa sebilah parang yang digunakan saat mengeksekusi korban. 

Layaknya orang tak berdosa, setelah membuang barang bukti, Kaharman kembali bertugas sebagai anggota Satpol PP yang berjaga di rumah jabatan Bupati Bone. 

Bahkan, hampir setiap hari Kaharman memantau rumah duka ketika dirinya ikut apel pagi di halaman kantor bupati Bone di Jalan Ahmad Yani Kota Watampone yang hanya berjarak ratusan meter dari TKP dirinya mengeksekusi Hj Dahlia.

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, memantau rekaman CCTV, dan mencocokkan sidik jari pelaku yang ditemukan di TKP.

Tim gabungan Polres Bone di backup Resmob Polda Sulawesi Selatan meringkus Kaharman yang saat itu tengah bertugas di pos penjagaan pintu utama rumah jabatan Bupati Bone.

Tertangkapnya Kaharman, membuat warga heboh. Bahkan rekan-rekannya sebagai anggota Satpol PP tak ada yang menyangka bahwa sosok yang selama ini dikenal sopan, penyabar terlibat dalam pembunuhan secara sadis.

Dalam kasus ini, Kaharman dihadapkan pada dua ancaman hukuman yakni pembunuhan berencana dan pembunuhan disertai dengan perampokan. 

Kaharman merupakan salah seorang warga Bone yang pada tahun 2023 terancam hukuman mati akibat perbuatannya melakukan pembunuhan diduga disertai perencanaan terhadap korban Hj Dahlia.

Satu lagi warga Bone yang juga terancam hukuman mati akibat kasus pembunuhan yakni, Zainuddin alias Jais (34)

Ia menghabisi korban Abrar Sulfiandi Bin Juanda Hasan (35) diduga direncanakan di Dusun Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Senin (21/08/23) sekira Pukul 04.10 Wita

Dalam kasus ini, Zainuddin awalnya mendengar percakapan antara istrinya SR dengan mantan suami bernama Abrar sulfiandi Bin Juanda Hasan. 

Dalam percakapan itu, Abrar memarahi SR lantaran ia tak ingin anaknya dibawa pergi merantau di luar negeri. 

Abrar diduga mengatakan bahwa kalau SR dengan suami Zainuddin ingin merantau tak perlu mengikutsertakan anaknya karena ingin disekolahkan di kampung halaman. 

Abrar kemudian, mengeluarkan ungkapan kata-kata kasar yang dialamatkan kepada Zainuddin. 

Mendengar ucapan tersebut, Zainuddin menyampaikan kepada istrinya dalam bahasa bugis dengan mengatakan 'eloka keloi' yang artinya saya akan menyerang secara diam-diam. 

Namun saat itu, SR sempat menasehati sang suami dengan mengatakan jangan melakukan tindakan ataupun melukai Abrar. 

Pada saat malam dini hari, Zainuddin terbangun dan meninggalkan tempat tidur. 

SR sempat bertanya alasan sang suami terbangun, namun Zainuddin membalas bahwa dirinya ingin ke WC untuk membuat air. 

Bukannya buang air, Zainuddin malah memilih duduk dan terdiam di teras rumah sambil memikirkan perkataan yang telah dilontarkan Abrar kepada dirinya. 

Karena tak terima dengan ungkapan tersebut, Zainuddin kemudian memilih mendatangi korban yang tengah tertidur di rumah milik salah seorang warga tak jauh dari rumah Zainuddin. 

Sesampai di lokasi, Zainuddin langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam berkali-kali hingga menyebabkan Abrar tewas bersimbah darah di tempat tidur. 

Dalam perkara ini, Zainuddin juga diduga melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman pasal 340 KUHPidana dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau hukuman 20 tahun penjara (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kaleidoskop 2023: Angka Kriminal Meningkat, Hingga Dua Warga Bone Terancam Hukuman Mati

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }