TIMURKOTA.COM, LUWU- Kasus tewasnya, Ratih (23) wanita yang berasal dari Luwu berhasil diungkap pihak kepolisian.
Setelah mayat, Ratih ditemukan dalam keadaan membusuk. Polisi berhasil meringkus pelaku berinisial, H (30) yang belakangan ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tersebut, Sabtu (25/11/23).
Kasat Reskrim Polres Morowali, Iptu Dicky Armana Surbakti kepada awak media mengatakan, dari pengakuan pelaku.
Aksi pembunuhan tersebut bermula dari
transaksi Open BO melalui aplikasi Michat.
Singkat cerita, setelah keduanya bertemu di salah satu rumah di Kecamatan Bahodopi. Terjadi percekcokan, pelaku tiba-tiba hanya mau membayar Rp300 ribu.
"Korban marah, lalu mengancam akan berteriak jika pelaku tak membayar sesuai dengan tarif yang disepakati melalui aplikasi," tukas, Dicky.
Perjanjian antara korban dan pelaku menurut Dicky, yakni Rp500 ribu dengan syarat pelayanan maksimal.
"Namun karena saat di kamar pelaku membatalkan, alasan dia ingin main dengan buru-buru sementara korban tak mau," jelasnya.
Keduanya kemudian terlibat pertengkaran, hingga akhirnya pelaku melakukan tindakan kekerasan fisik dengan menyumpal mulut korban menggunakan bantal.
Selanjutnya ia menindis korban hingga beberapa menit. Setelah merasakan badan korban sudah tak bergerak, pelaku meninggalkan lokasi.
"Usai memastikan korban tak bernyawa. Pelaku kemudian mengambil kabel lalu mengikat tangan dan mengambil ikat pinggang untuk mengikat kaki korban," lanjutnya.
Lima hari kemudian korban ditemukan dalam keadaan membusuk yang menggemparkan warga di sekitar lokasi.