TIMURKOTA.COM, MAROS- Satuan Reserse Kriminal Polres Maros menangkap seorang pria bernama, Herman.
Pria berusia 39 tahun tersebut diringkus usai melakukan tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap korban, Muh Jufri (30).
Penganiayaan berat terjadi di BTN H Banca 2, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros pada Jumat (17/11/23) sekira pukul 19.30 Wita.
Menurut keterangan saksi, penganiayaan bermula dari adanya cek cok antara pelaku dan korban terkait dengan kerja sama bisnis ikan.
Saat terlibat perdebatan, korban diduga mengeluarkan kata yang membuat pelaku terbakar emosi.
Dalam keadaan marah besar, Herman menghunuskan badik lalu menyerang korban Muh Jufri. Meski sempat dihalangi, pelaku lolos dan menikam korban sebanyak tiga kali pada bagian dada, paha dan kepala.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet kepada awak media mengatakan, pelaku telah diamankan dan saat ini sementara menjalani pemeriksaan.
"Pasca menerima laporan dari istri korban. Kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," tukasnya.
Sementara diketahui, korban saat ini masih menjalani perawatan medis. Sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kondisinya saat ini mulai berangsur membaik.