Wiwink-Daerah, Sabtu 19 November 16:22 WIB
Foto Ilustrasi Pilkades |
TIMURKOTA.COM, BONE- Jelang proses pencoblosan dan perhitungan suara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang kedua di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan muncul sejumlah Polemik.
Salah satunya dugaan praktik kecurangan yang diduga melibatkan aparat desa dan oknum panitia. Pilkades sendiri akan digelar pada Kamis 24 November 2022.
Kasus terbaru muncul di Desa Binuang, Kecamatan Libureng. Kasus tersebut terungkap dari laporan warga bernama, Andi Alim.
Salah seorang aparat desa yakni Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Dusun Bulu Arellae, Aman diduga membagikan BLT kepada warga di tempat dan waktu yang bersamaan dengan kampanye calon kades (Cakades) bernama Mustaman.
Alim menuding bahwa Aman yang notabenenya merupakan penjabat sementara kepala dusun telah melakukan pelanggaran berat yang berpotensi mencederai pesta demokrasi di desa.
"Apapun alasannya, saya meyakini bahwa BLT itu dipakai kampanye. Kalau tidak, kenapa dibagikan di tempat dan lokasi calon menggelar kegiatan bersama tim pemenangnya," ungkap dia.
Selain itu, Alim menyebut bahwa BLT sebelumnya berada dalam penguasaan operator desa bernama Ana. Namun Pjs Kadus tersebut mengambil lalu membagikan ke warga.
"Kemudian yang menerima BLT pada saat itu juga patut dipertanyakan. Karena kemungkinan besar mereka tak memenuhi syarat namun tetap dipaksakan," tambahnya.
Andi Alim kemudian mendesak kepada panitia dan pemerintah Kabupaten Bone untuk turun langsung menangani permasalahan tersebut.
"Kami berharap pemerintah turun langsung menindak pelaku. Jangan hanya kita selalu suarakan Pilkades jujur, adil dan damai namun tak ada tindakan nyata," imbuh dia.
Ketua Panitia Pilkades Binuang, Dudding, yang dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya saat kejadian ada anggotanya memantau di lokasi.
"Memang betul pak, waktu kejadian ada anggota saya (panitia) di lokasi." Tukasnya.
Meski terbukti ada pelanggaran diduga dilakukan oknum aparat desa. Namun Dudding mengatakan dirinya masih bingung terkait dengan tindakan yang akan diambil.
"Tindakan secara regulasi pak saya belum faham. Dalam bimtek, tak dijelaskan kewenangan kami dalam menindaki pelanggaran seperti itu," tutup dia.
Saat media timurkota.com ingin mengonformasi Calon, Mustaman tak berhasil. Upaya sambungan telpon dan pesan WhatsApp tak direspon.