Iklan

Pembobol Mesin ATM BRI di SPBU Cabalu Bone Ditangkap. Pelakunya Sindikat Lintas Provinsi

timurkota.com_official
Minggu, September 04, 2022 | 6:15 AM WIB Last Updated 2022-09-03T23:15:00Z

Wiwink-Bola, Minggu 4 September 2022 06:11 WIB



TIMURKOTA.COM, BONE- Setelah melalui proses penyelidikan, Kepolisian Resort Bone akhirnya mengungkap kasus pencurian uang di mesin ATM BRI di kawasan SPBU Cabalu, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.


Press release terkait dengan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres Bone, didampingi, Kasat Reskrim dan Paur Humas, Jumat (02/09/22) Pukul 10.00 Wita di Aula terbuka Mapolres Bone, Jl Urip Sumoharja, Kota Watampone.

Dalam pemaparannya, Kapolres Bone AKBP Ardiansyah SIK MSi mengatakan,  menangkap pelaku berinisial, SP (31) warga Desa Cicadas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dilakukan setelah mendapatkan petunjuk termasuk bukti rekaman CCTV.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai sopir mobil angkutan di kampung halamannya dibekuk setelah pulang membawa barang hasil curian.

"Kami melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga pelaku tertangkap.  Dalam melancarkan aksinya pelaku dibantu dua orang rekannya," kata Ardiansyah.

Dua rekan pelaku masing-masing berinisial USN dan SKH merupakan warga Wonosobo dan Lampung. Kini kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai DPO.

"Jadi pelaku ini merupakan jaringan antar provinsi. Mereka menyasar mesin ATM yang ada di SPBU," lanjutnya.

Kapolres Bone menjelaskan, aksi dilakukan pelaku bukan hanya di Bone. Ada beberapa daerah yang dilintasi saat hendak lulang juga disasar.

"Ada beberapa daerah, termasuk Sinjai, Bulukumba da Maros. Modusnya sama yakni menguras tabungan korban. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengganjal mesin ATM yang kemudian menyebabkan kartu ATM korban tak dapat dikeluarkan," imbuhnya.

Setelah korban memanggil petugas SPBU untuk dibantu membenahi pelaku ini mendekat kemudian mengetahui nomor pin ATM  korban.

"Waktu korban ke BRI Cabang Bone melaporkan. Para pelaku kemudian beraksi di belakang dan menguras uang korban sejumlah Rp29 juta," tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya tiga kartu ATM, satu KTP, satu Ponsel.

Pelaku diancam dikenakan Pasal 363 KHUP dan Pasal 170 terkait dengan pengerusakan secara bersama-sama.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembobol Mesin ATM BRI di SPBU Cabalu Bone Ditangkap. Pelakunya Sindikat Lintas Provinsi

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan