
timurkota.com
Tim Redaksi
Pembobol Mesin ATM BRI di SPBU Cabalu Bone Ditangkap. Pelakunya Sindikat Lintas Provinsi
Wiwink-Bola, Minggu 4 September 2022 06:11 WIB
TIMURKOTA.COM, BONE- Setelah melalui proses penyelidikan, Kepolisian Resort Bone akhirnya mengungkap kasus pencurian uang di mesin ATM BRI di kawasan SPBU Cabalu, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Press release terkait dengan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres Bone, didampingi, Kasat Reskrim dan Paur Humas, Jumat (02/09/22) Pukul 10.00 Wita di Aula terbuka Mapolres Bone, Jl Urip Sumoharja, Kota Watampone.
Dalam pemaparannya, Kapolres Bone AKBP Ardiansyah SIK MSi mengatakan, menangkap pelaku berinisial, SP (31) warga Desa Cicadas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dilakukan setelah mendapatkan petunjuk termasuk bukti rekaman CCTV.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai sopir mobil angkutan di kampung halamannya dibekuk setelah pulang membawa barang hasil curian.
"Kami melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga pelaku tertangkap. Dalam melancarkan aksinya pelaku dibantu dua orang rekannya," kata Ardiansyah.
Dua rekan pelaku masing-masing berinisial USN dan SKH merupakan warga Wonosobo dan Lampung. Kini kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai DPO.
"Jadi pelaku ini merupakan jaringan antar provinsi. Mereka menyasar mesin ATM yang ada di SPBU," lanjutnya.
Kapolres Bone menjelaskan, aksi dilakukan pelaku bukan hanya di Bone. Ada beberapa daerah yang dilintasi saat hendak lulang juga disasar.
"Ada beberapa daerah, termasuk Sinjai, Bulukumba da Maros. Modusnya sama yakni menguras tabungan korban. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengganjal mesin ATM yang kemudian menyebabkan kartu ATM korban tak dapat dikeluarkan," imbuhnya.
Setelah korban memanggil petugas SPBU untuk dibantu membenahi pelaku ini mendekat kemudian mengetahui nomor pin ATM korban.
"Waktu korban ke BRI Cabang Bone melaporkan. Para pelaku kemudian beraksi di belakang dan menguras uang korban sejumlah Rp29 juta," tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya tiga kartu ATM, satu KTP, satu Ponsel.
Pelaku diancam dikenakan Pasal 363 KHUP dan Pasal 170 terkait dengan pengerusakan secara bersama-sama.
Berita Populer
-
RESMI Gabung PSM Makassar, Pemain Timnas Ungkap Alasan Pilih Pasukan Ramang
PSM makassarWiwink-Bola , Sabtu 28 Januari 04:40 WIB Pemain PSM Makassar menjalani latihan usai melawan Persija…
-
Resmi Datangkan Dua Rekrutan Baru, PSM Makassar Kembali Ketiban Durian Runtuh, Pemain Buruan Resmi Tinggalkan Klubnya: Pilar Timnas
PSM makassarWiwink-Bola , Jumat 27 Januari 04:40 WIB Alfin Tua Salamony saat tampil memperkuat RANS Nusantara T…
-
Kejutan PSM Di Akhir Bursa Transfer: Pemain Buruan Calon Duet Yuran Fernandes Resmi Dilepas Klubnya, Langsung Mendarat di Kota Daeng
PSM makassarWiwink-Bola , Selasa 31 Januari 04:40 WIB Persija Jakarta melepas pemainnya yang menjadi buruan PSM…
-
RESMI, PSM Makassar Rekrut Tujuh Pemain Baru Untuk Hadapi Putaran Kedua Liga 1 2022/2023
PSM makassarWiwink-Bola , Rabu 1 Februari 04:40 WIB Pemain PSM Makassar berebut bola dengan bek RANS Nusantara …
-
RESMI, Jelang Bursa Transfer Ditutup, PSM Makassar Kontrak Kapten Timnas Indonesia
PSM makassarWiwink-Bola , Minggu 29 Januari 04:40 WIB Pemain PSM Makassar menjalani latihan TIMURKOTA.COM, MAKA…
-
Resmi, Pemain Baru Tandem Wiljan Pluim Jalani Debut Bersama PSM Makassar. Ini Dia Sosoknya...
PSM makassarWiwink-Bola , Senin 30 Januari 04:40 WIB Pemain PSM Makassar merayakan gol kemenangan di gawang RAN…
-
Cek Fakta: PSM Makassar Dinyatakan Menang WO dengan Skor 3-0 Atas Arema FC: Tuan Rumah Tak Mampu Siapkan Venue, Cek Fakta Sebenarnya di Sini
PSM makassarWiwink-Bola , Kamis 2 Februari 04:40 WIB Wiljan Pluim mendapat hadangan dari Adi Setiawan dalam lag…
0 Komentar