
timurkota.com
Tim Redaksi
Malu Hamil di Luar Nikah, Gadis Cekik Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas
Wiwink-Hukum, Kamis 21 April 2022 14: 38 WIB
![]() |
Foto ilustrasi |
TIMURKOTA.COM, MADIUN- Kepolisian Resort Madiun, Jawa Timur menangkap seorang wanita IMS (25) lantaran ketahuan telah membuang bayi hasil hubungan gelapnya. Sebelum membuang bayi, IMS mencekik leher bayinya hingga tewas.
Dilansir dari vivnews.com, kejadian tersebut di Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, tega membunuh bayinya sendiri dengan cara menjerat leher si bayi hingga tak bernyawa.
Perempuan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Bayi malang itu dibunuh beberapa saat setelah dilahirkan dari rahim IMS. Perempuan itu tega menghabisi nyawa bayinya karena malu buah hatinya hasil dari hubungan di luar nikah.
IMS melahirkan tanpa bantuan medis di rumahnya sendiri. Setelah tak bernyawa, jenazah sang bayi lalu dibuang oleh IMS ke saluran air tak jauh dari rumahnya. Aksi tersangka terkuak setelah tetangganya menemukan jasad sang bayi pada Selasa, 29 Maret 2022.
Kepolisian Resor Madiun Kota menyelidiki dan membawa jenazah bayi itu ke RS Bhayangkara setempat. Autopsi pun dilakukan terhadap tubuh bayi sepanjang 48 sentimeter tersebut.
Hasilnya, bayi itu mati karena dibunuh. “Dibunuh dengan dijerat leher bayi menggunakan celana dalam miliknya [tersangka]," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Rabu, 20 April 2022.
Setelah dipastikan dibunuh, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik bayi tersebut dan siapa pembunuhnya. Setelah mengumpulkan barang bukti dan sejumlah keterangan saksi, polisi melakukan pemeriksaan terhadap IMS.
Keterangan dan alat bukti dikumpulkan. IMS juga diperiksa. Dokter kandungan RSUD Kota Madiun yang memeriksa mengetahui bahwa IMS baru saja melahirkan dalam masa nifas, namun tidak diketahui bayinya di mana. Tes DNA pun dilakukan.
Hasilnya, jasad bayi yang ditemukan di saluran air identik dengan bayi IMS. Dia pun tak dapat mengelak. Kasus itu juga mudah terungkap karena posisi bayi ditemukan di saluran air tak jauh dari rumah tersangka.
"Karena baru saja melahirkan, dia [tersangka] tidak bisa membuang jasad bayinya jauh-jauh karena masih lemas," ujar Suryono.
Apapun alasannya, IMS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP tentang makar mati anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Berita Populer
-
Video Mesum Remaja di Palopo Viral di Media Sosial
BERITA PILIHANGambar hasil tangkap layar (foto: istimewa) TIMURKOTA.COM, PALOPO- Warga Kabupaten Palopo, Sulawesi…
-
Dikerja Sampai Tengah Malam, Begini Perkembangan Terbaru Stadion Gelora BJ Habibie Markas PSM
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Jumat 13 Mei 2022 06 : 01 WIB TIMURKOTA.COM, PAREPARE- Pembenahan Stadion Gelora BJ…
-
Persija Terpaksa Gigit Jari, Pemain Buruannya Resmi Gabung PSM Makassar
BolaWiwink-Bola, Jumat 13 Mei 2022 11 : 34 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Tim PSM Makassar memastika…
-
Ini Sosok Pemain Timnas Eks Bali United Bersiap Ikuti Latihan Perdana PSM Hari ini...
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Rabu 11 Mei 2022 09 : 19 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pihak PSM Makassar dipimpin …
-
Marko Simic dan Dua Pemain Asing Baru Segera Latihan Bersama Pasukan Ramang. Ini Kata Pelatih PSM
BolaWiwink-Bola, Kamis 12 Mei 2022 06 : 37 WIB Marko Simic TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pasca menggelar …
-
PSM Kembali Kedatangan Pemain Baru. Kali Ini Striker Potensial Eks Persikabo
BolaWiwink-Bola, Kamis 12 Mei 2022 21 : 57 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Latihan ke dua PSM Makassar …
-
Pilih Hengkang? Inilah Daftar Pemain PSM Absen Latihan Perdana
BolaWiwink-Bola, Rabu 11 Mei 2022 20 : 52 WIB Sejumlah pemain lokak mengikuti latihan perdana PSM Ma…
0 Komentar