Iklan

Uang Rokok Habis, Pemuda Jual Pacar ke Pria Hidung Belang Melalui Aplikasi MiChat. Sekali Kencan Rp500 Ribu

timurkota.com_official
Senin, Maret 28, 2022 | 1:05 PM WIB Last Updated 2022-03-28T06:05:37Z

Wiwink-Hukum, Senin 28 Maret 2022 11: 59 WIB

Ilustrasi gadis Open BO

TIMURKOTA.COM- Seorang pria, BB (27) yang merupakan draiver ojek online (ojol) ditangkap polisi setelah terlibat dalam tindak pidana pedagangan orang (TPPO). BB nekat menjual kekasihnya sendiri ke pria hidung belang demi memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk membeli rokok.


Dalam melancarkan aksinya, pelaku menawarkan kekasihnya sendiri DSN kepada pria hidung belang melalui akun MiChat dengan harga yang dipatok Rp500 ribu.

Terkadang BB melakukan negosisasi langsung kepada calon pelanggan. Setelah ada kata sepakat maka pihaknya langsung melakukan transaksi dan selanjutnya pria tersebut diarahkan ke rumah kost yang telah disiapkan.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kasus ini terungkap setelah mereka menggerebek sebuah indekos di Kaligandu, Kota Serang, Sabtu (26/3). 

Dari lokasi itu, petugas menangkap BB yang menjual pacarnya kepada pria hidung belang. Menurut kapolres, BB memanfaatkan aplikasi MiChat dan WhatsApp untuk mencari pelanggan yang akan dilayani oleh sang pacar.

"Satu wanita dan pria ini statusnya pacaran, si pria menawarkan pacarnya kepada laki-laki lain melalui aplikasi Michat," kata Maruli dalam siaran persnya, Senin (28/3).

Maruli menuturkan BB berperan untuk mencari dan berkomunikasi dengan pelanggan melalui aplikasi. Setelah ada kesepakatan harga, BB memberikan lokasi kepada pelanggannya untuk melakukan hubungan intim dengan pacarnya.

"Menjual pacar ke pelanggan agar tersangka memperoleh keuntungan," sebut Maruli.

Usai melayani pelanggan, kemudian DNS memberikan uang yang telah dibayar oleh pelanggan kepada pacarnya. 

"Tarifnya Rp 500 ribu, sudah lima bulan melakukan aksinya dengan keuntungan perbulan Rp 5 juta," kata Maruli. 

Atas perbuatannya, BB kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. “Ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 15 miliar,” kata Maruli.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Uang Rokok Habis, Pemuda Jual Pacar ke Pria Hidung Belang Melalui Aplikasi MiChat. Sekali Kencan Rp500 Ribu

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan