
timurkota.com
Tim Redaksi
Uang Rokok Habis, Pemuda Jual Pacar ke Pria Hidung Belang Melalui Aplikasi MiChat. Sekali Kencan Rp500 Ribu
Wiwink-Hukum, Senin 28 Maret 2022 11: 59 WIB
![]() |
Ilustrasi gadis Open BO |
TIMURKOTA.COM- Seorang pria, BB (27) yang merupakan draiver ojek online (ojol) ditangkap polisi setelah terlibat dalam tindak pidana pedagangan orang (TPPO). BB nekat menjual kekasihnya sendiri ke pria hidung belang demi memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk membeli rokok.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menawarkan kekasihnya sendiri DSN kepada pria hidung belang melalui akun MiChat dengan harga yang dipatok Rp500 ribu.
Terkadang BB melakukan negosisasi langsung kepada calon pelanggan. Setelah ada kata sepakat maka pihaknya langsung melakukan transaksi dan selanjutnya pria tersebut diarahkan ke rumah kost yang telah disiapkan.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kasus ini terungkap setelah mereka menggerebek sebuah indekos di Kaligandu, Kota Serang, Sabtu (26/3).
Dari lokasi itu, petugas menangkap BB yang menjual pacarnya kepada pria hidung belang. Menurut kapolres, BB memanfaatkan aplikasi MiChat dan WhatsApp untuk mencari pelanggan yang akan dilayani oleh sang pacar.
"Satu wanita dan pria ini statusnya pacaran, si pria menawarkan pacarnya kepada laki-laki lain melalui aplikasi Michat," kata Maruli dalam siaran persnya, Senin (28/3).
Maruli menuturkan BB berperan untuk mencari dan berkomunikasi dengan pelanggan melalui aplikasi. Setelah ada kesepakatan harga, BB memberikan lokasi kepada pelanggannya untuk melakukan hubungan intim dengan pacarnya.
"Menjual pacar ke pelanggan agar tersangka memperoleh keuntungan," sebut Maruli.
Usai melayani pelanggan, kemudian DNS memberikan uang yang telah dibayar oleh pelanggan kepada pacarnya.
"Tarifnya Rp 500 ribu, sudah lima bulan melakukan aksinya dengan keuntungan perbulan Rp 5 juta," kata Maruli.
Atas perbuatannya, BB kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. “Ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 15 miliar,” kata Maruli.
Berita Populer
-
Video Mesum Remaja di Palopo Viral di Media Sosial
BERITA PILIHANGambar hasil tangkap layar (foto: istimewa) TIMURKOTA.COM, PALOPO- Warga Kabupaten Palopo, Sulawesi…
-
Dikerja Sampai Tengah Malam, Begini Perkembangan Terbaru Stadion Gelora BJ Habibie Markas PSM
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Jumat 13 Mei 2022 06 : 01 WIB TIMURKOTA.COM, PAREPARE- Pembenahan Stadion Gelora BJ…
-
Gelandang Senior Eks Arema FC Siap Ikuti Latihan Perdana PSM Makassar. Ini Sosoknya...
BolaWiwink-Bola, Selasa 10 Mei 2022 14 : 27 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pelatih Kepala PSM Makassa…
-
Ini Sosok Pemain Timnas Eks Bali United Bersiap Ikuti Latihan Perdana PSM Hari ini...
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Rabu 11 Mei 2022 09 : 19 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pihak PSM Makassar dipimpin …
-
Persija Terpaksa Gigit Jari, Pemain Buruannya Resmi Gabung PSM Makassar
BolaWiwink-Bola, Jumat 13 Mei 2022 11 : 34 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Tim PSM Makassar memastika…
-
Marko Simic dan Dua Pemain Asing Baru Segera Latihan Bersama Pasukan Ramang. Ini Kata Pelatih PSM
BolaWiwink-Bola, Kamis 12 Mei 2022 06 : 37 WIB Marko Simic TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pasca menggelar …
-
Pilih Hengkang? Inilah Daftar Pemain PSM Absen Latihan Perdana
BolaWiwink-Bola, Rabu 11 Mei 2022 20 : 52 WIB Sejumlah pemain lokak mengikuti latihan perdana PSM Ma…
0 Komentar