
timurkota.com
Tim Redaksi
Uang Rokok Habis, Pemuda Jual Pacar ke Pria Hidung Belang Melalui Aplikasi MiChat. Sekali Kencan Rp500 Ribu
Wiwink-Hukum, Senin 28 Maret 2022 11: 59 WIB
![]() |
Ilustrasi gadis Open BO |
TIMURKOTA.COM- Seorang pria, BB (27) yang merupakan draiver ojek online (ojol) ditangkap polisi setelah terlibat dalam tindak pidana pedagangan orang (TPPO). BB nekat menjual kekasihnya sendiri ke pria hidung belang demi memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk membeli rokok.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menawarkan kekasihnya sendiri DSN kepada pria hidung belang melalui akun MiChat dengan harga yang dipatok Rp500 ribu.
Terkadang BB melakukan negosisasi langsung kepada calon pelanggan. Setelah ada kata sepakat maka pihaknya langsung melakukan transaksi dan selanjutnya pria tersebut diarahkan ke rumah kost yang telah disiapkan.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kasus ini terungkap setelah mereka menggerebek sebuah indekos di Kaligandu, Kota Serang, Sabtu (26/3).
Dari lokasi itu, petugas menangkap BB yang menjual pacarnya kepada pria hidung belang. Menurut kapolres, BB memanfaatkan aplikasi MiChat dan WhatsApp untuk mencari pelanggan yang akan dilayani oleh sang pacar.
"Satu wanita dan pria ini statusnya pacaran, si pria menawarkan pacarnya kepada laki-laki lain melalui aplikasi Michat," kata Maruli dalam siaran persnya, Senin (28/3).
Maruli menuturkan BB berperan untuk mencari dan berkomunikasi dengan pelanggan melalui aplikasi. Setelah ada kesepakatan harga, BB memberikan lokasi kepada pelanggannya untuk melakukan hubungan intim dengan pacarnya.
"Menjual pacar ke pelanggan agar tersangka memperoleh keuntungan," sebut Maruli.
Usai melayani pelanggan, kemudian DNS memberikan uang yang telah dibayar oleh pelanggan kepada pacarnya.
"Tarifnya Rp 500 ribu, sudah lima bulan melakukan aksinya dengan keuntungan perbulan Rp 5 juta," kata Maruli.
Atas perbuatannya, BB kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. “Ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 15 miliar,” kata Maruli.
Berita Populer
-
Kejutan PSM Di Akhir Bursa Transfer: Pemain Buruan Calon Duet Yuran Fernandes Resmi Dilepas Klubnya, Langsung Mendarat di Kota Daeng
PSM makassarWiwink-Bola , Selasa 31 Januari 04:40 WIB Persija Jakarta melepas pemainnya yang menjadi buruan PSM…
-
RESMI, PSM Makassar Rekrut Tujuh Pemain Baru Untuk Hadapi Putaran Kedua Liga 1 2022/2023
PSM makassarWiwink-Bola , Rabu 1 Februari 04:40 WIB Pemain PSM Makassar berebut bola dengan bek RANS Nusantara …
-
PSM Makassar Untung Besar Jelang Hadapi Arema FC, Berkat Gerakan Cepat Direktur Utama
PSM makassarWiwink-Bola , Jumat 3 Februari 04:40 WIB Logo PSM Makassar TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Tim PSM Makassa…
-
Resmi, Pemain Baru Tandem Wiljan Pluim Jalani Debut Bersama PSM Makassar. Ini Dia Sosoknya...
PSM makassarWiwink-Bola , Senin 30 Januari 04:40 WIB Pemain PSM Makassar merayakan gol kemenangan di gawang RAN…
-
Cek Fakta: PSM Makassar Dinyatakan Menang WO dengan Skor 3-0 Atas Arema FC: Tuan Rumah Tak Mampu Siapkan Venue, Cek Fakta Sebenarnya di Sini
PSM makassarWiwink-Bola , Kamis 2 Februari 04:40 WIB Wiljan Pluim mendapat hadangan dari Adi Setiawan dalam lag…
-
Bernardo Bakal Turunkan Trio Pluim, Kenzo, Gunansar. Inilah Prediksi Susunan Pemain PSM Vs Arema FC
PSM makassarWiwink-Bola , Jumat 3 Februari 04:40 WIB Pemain PSM Makassar mengikuti latihan rutin TIMURKOTA.COM,…
-
Tolak Pinangan Timnas Negara Afrika dan Klub Liga Portugal: Ternyata Ini Alasan Bernardo Pilih Bertahan di PSM Makassar
PSM makassarWiwink-Bola , Jumat 3 Februari 04:40 WIB Bernardo Tavares TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Manajemen PSM Ma…
0 Komentar