Moh Hamzah-Hukum, Rabu 9 Maret 2022 04: 23 WIB
Dua tersangka pencabulan anak SMA ditangkap polisi dan kini ditetapkan sebagai tersangka |
TIMURKOTA.COM, SUMUT- Kehamilan pelajar SMA berinisial, AN terkuak setelah orang tua curiga dengan perubahan anak yang mual-mual.
Kecurigaan pihak orang tua ditindaklanjuti dengan membawa anak ke dokter. Hasil pemeriksaan dokter menyimpulkan bahwa AN berbadan dua dengan usia kehamilan telah menginjak bulan ke lima.
Menerima penjelasan dokter. Pihak orang tua pun panik. Pasalnya sang anak yang lagi hamil belum pernah menikah. Setelah dibujuk, AN akhirnya mengungkap siapa sosok yang telah merenggut kehormatannya.
Bukannya legah, pihak orang tua makin kaget pasalnya pelaku berjumlah dua orang. Keduanya bahkan merupakan aparat pemerintah Desa Silima Banua, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Dua pelaku yang disebut namanya adalah ZH (33) ia diketahui merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) dan YZ (30) merupakan Bendahara Desa.
BA Subbag Humas Polres Nias Bripda Aydi Mashur mengatakan perbuatan bejat para pelaku terungkap seusai korban mengalami mual dan muntah-muntah.
Orang tua AN yang tidak mengetahui bahwa korban tengah hamil lima bulan, lantas membawa korban ke rumah sakit untuk mengecek kesehatannya
"Berdasarkan pengakuan korban, pencabulan itu berawal pada tahun 2022. Saat itu, pelaku ZH menelepon korban untuk datang ke rumahnya." katanya menjelaskan.
Ia melanjutkan, sesampainya di rumah tersangka, korban dirayu, diajak ke dalam kamar dan langsung melakukan persetubuhan.
Setelah kejadian itu, lalu tersangka YZ juga menghubungi korban untuk datang ke rumahnya. Namun, korban lupa kapan perbuatan tak pantas itu dilakukan YZ.
Saat itu, korban juga ditelepon oleh tersangka untuk datang ke rumahnya. Kemudian, korban langsung ditarik ke samping rumah dan ditidurkan diatas tanah lalu melakukan persertubuhan terhadap korban.
"Dari pengakuan tersangka, motif keduanya sampai tega melakukan pencabulan terhadap korban karena nafsu." Katanya lagi.
Apalagi, menurut pelaku YZ, dirinya sudah lama menduda. Namun, Bripda Aydi mengatakan bahwa pencabulan yang dilakukan para tersangka tidak ada unsur pengancaman. Para pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di Mapolres Nias Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Para tersangka sudah kami tahan sejak 5 Maret kemarin," jelasnya