
timurkota.com
Tim Redaksi
Dua Perangkat Desa Ditangkap Usai Gilir Siswi SMA Hingga Hamil Lima Bulan
Moh Hamzah-Hukum, Rabu 9 Maret 2022 04: 23 WIB
Dua tersangka pencabulan anak SMA ditangkap polisi dan kini ditetapkan sebagai tersangka |
TIMURKOTA.COM, SUMUT- Kehamilan pelajar SMA berinisial, AN terkuak setelah orang tua curiga dengan perubahan anak yang mual-mual.
Kecurigaan pihak orang tua ditindaklanjuti dengan membawa anak ke dokter. Hasil pemeriksaan dokter menyimpulkan bahwa AN berbadan dua dengan usia kehamilan telah menginjak bulan ke lima.
Menerima penjelasan dokter. Pihak orang tua pun panik. Pasalnya sang anak yang lagi hamil belum pernah menikah. Setelah dibujuk, AN akhirnya mengungkap siapa sosok yang telah merenggut kehormatannya.
Bukannya legah, pihak orang tua makin kaget pasalnya pelaku berjumlah dua orang. Keduanya bahkan merupakan aparat pemerintah Desa Silima Banua, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Dua pelaku yang disebut namanya adalah ZH (33) ia diketahui merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) dan YZ (30) merupakan Bendahara Desa.
BA Subbag Humas Polres Nias Bripda Aydi Mashur mengatakan perbuatan bejat para pelaku terungkap seusai korban mengalami mual dan muntah-muntah.
Orang tua AN yang tidak mengetahui bahwa korban tengah hamil lima bulan, lantas membawa korban ke rumah sakit untuk mengecek kesehatannya
"Berdasarkan pengakuan korban, pencabulan itu berawal pada tahun 2022. Saat itu, pelaku ZH menelepon korban untuk datang ke rumahnya." katanya menjelaskan.
Ia melanjutkan, sesampainya di rumah tersangka, korban dirayu, diajak ke dalam kamar dan langsung melakukan persetubuhan.
Setelah kejadian itu, lalu tersangka YZ juga menghubungi korban untuk datang ke rumahnya. Namun, korban lupa kapan perbuatan tak pantas itu dilakukan YZ.
Saat itu, korban juga ditelepon oleh tersangka untuk datang ke rumahnya. Kemudian, korban langsung ditarik ke samping rumah dan ditidurkan diatas tanah lalu melakukan persertubuhan terhadap korban.
"Dari pengakuan tersangka, motif keduanya sampai tega melakukan pencabulan terhadap korban karena nafsu." Katanya lagi.
Apalagi, menurut pelaku YZ, dirinya sudah lama menduda. Namun, Bripda Aydi mengatakan bahwa pencabulan yang dilakukan para tersangka tidak ada unsur pengancaman. Para pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di Mapolres Nias Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Para tersangka sudah kami tahan sejak 5 Maret kemarin," jelasnya
Berita Populer
-
Bukan Marko Simic, Ini Tiga Pemain Asing Segera Didaftar PSM ke AFC
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Rabu 18 Mei 2022 04 : 41 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pelatih kepala PSM Makassar, …
-
Video Mesum Remaja di Palopo Viral di Media Sosial
BERITA PILIHANGambar hasil tangkap layar (foto: istimewa) TIMURKOTA.COM, PALOPO- Warga Kabupaten Palopo, Sulawesi…
-
4 Pemain Asing Segera Ikuti Latihan, PSM Target Tembus Final AFC
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Rabu 18 Mei 2022 15 : 07 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pasukan Ramang dalam waktu de…
-
Bersiap Hadapi AFC Cup, PSM Resmi Datangkan 4 Pemain Berlabel Timnas
BolaWiwink-Bola, Senin 16 Mei 2022 06 : 21 WIB Foto instagram (@themazcmancom) TIMURKOTA.COM, MAKASS…
-
Tanpa Seleksi, Tiga Pemain Asing Baru PSM Makassar Segera Jalani Tes Medis
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Kamis 19 Mei 2022 05 : 10 WIB Pemain asing eks liga malaysia dikabarkan masuk dalam…
-
PSM Butuh Striker Lokal, Ini Sosok Pemain Diminati Bernardo Tavares
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Senin 16 Mei 2022 16 : 42 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- PSM Makassar hingga saat ini…
-
Profil Everton Nascimento Pemain Asal Brasil yang Dikabarkan Segera Latihan Bersama PSM
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Jumat 20 Mei 2022 12 : 46 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Teka-teki siapa pemain asing…
0 Komentar