Wiwink-Hukum, Selasa 29 Maret 2022 06: 11 WIB
Ilustrasi kasus persetubuhan |
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Meski dilakukan dengan dasar suka sama suka. Namun, Bursa (31) yang bekerja sebagai sopir mobil diamankan polisi. Dasarnya adalah pasangannya, IS (16) merupakan anak di bawah umur.
Selain itu pihak orang tua pasangan wanita juga keberatan dan memilih menempuh jalur hukum. Dalam melancarkan aksinya, Bursa mengajak korban jalan-jalan.
Kemudian keduanya singgah dan memarkir kendaraan halaman parkir SPBU Raya Tamboke di Desa Tamboke, Luwu Utara. Kemudian pasangan ini melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Usai melakukan aksinya, pasangan ini kemudian balik ke Kota Makassar.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas membenarkan telah mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah diamankan anggota. Yang bersangkutan kita bekuk di jalan Veteran, Kota Makassar," ujar Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas, Senin (28/03/22).
Alfian menerangkan pelaku memerkosa korban di halaman parkir SPBU Raya Tamboke di Desa Tamboke, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
"Setelah mereka tiba, pelaku pun langsung menyetubuhi korban sebanyak dua kali atas dasar suka sama suka. Namun, pihak keluarga tidak terima dengan kejadian tersebut lantas melaporkan pelaku ke Reskrim Polsek Sukamaju," tutur AKBP Alfian.
Atas perbuatannya, Busran dijerat pasal Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang -Undang Nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.