Wiwink-Hukum, Selasa 29 Maret 2022 03: 09 WIB
Penggerebekan aktivitas prostitusi berkedok Open BO
TIMURKOTA.COM, SERANG - Polres Serang Kota menangkap seorang pria berinisial AR yang sudah tega menjual istrinya, EV kepada lelaki lain. Parahnya lagi, AR menjual istrinya menggunakan aplikasi MiChat dan WhatsApp.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kasus ini diungkap pada Sabtu (26/3) lalu di indekos kawasan Kaligandu, Serang. AR mengaku menjual istrinya seharga Rp 500 untuk sekali tidur dengan lelaki lain.
PR Proses tawar menawar antara pelaku dan pengguna jasa seksual korban dilakukan melalui aplikasi.
Apabila sudah ada kesepakatan antara pelaku dan si lelaki hidung belang, maka akan ditentukan lokasi.
“Setelah selesai melakukan pelayanan seksual kepada pelanggan, korban memberikan uang yang telah dibayar kepada tersangka,” kata Maruli.
Dalam menjalankan aksinya, AR turut membawa dua anak kandungnya yang masih di bawah umur ke lokasi persetubuhan istrinya.
“Setelah pelaku dapat pelanggan, kedua anak ini dibawa pelaku AR ke kamar lainnya,” kata kapolres
Seorang suami berinisial, AR (29) nekat menjual istri sah EV kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Dalam melancarkan aksinya, AR bahkan mengantar dan terkadang menyaksikan sang istri melayani pelanggan.
Selain AR, pelaku lain yang ditangkap adalah BB (25) menjual DNS yang tak lain adalah pacarnya sendiri. Ke empat pelaku kemudian dibekuk polisi.
"Dari hasil adanya laporan personel Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil mengamankan tersangka BB dan AR," ucap Kapolres Serang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan Senin, 28 Maret 2022.
Kedua pria ini menjual kekasih mereka dengan harga Rp500 ribu untuk sekali kencan. Keduanya pun menyiapkan tempat untuk eksekusi.
"Jika telah setuju dengan harga tersebut, dia langsung mengatur lokasi pertemuan dan memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks korban. Setelah pelanggan datang ke kosan Wisma Pala lalu korban memberikan uang hasil open BO tersebut kepada tersangka," kata dia. Keduanya tega melakukan hal ini semata-mata demi dapat.keuntungan.
Atas perbuatanya, mereka dikenakan Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP.
"Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar," katanya.