Wiwink-Hukum, Kamis 24 Maret 2022 15: 21 WIB
Pelaku pencurian HP demi beli susu buat bayinya dibebaskan polisi
TIMURKOTA.COM, JENEPONTO- DA seorang bapak di dusun Bendi, Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Jeneponto Sulsel benafas legah. Ia dibebaskan dari penjara setelah polisi bersama dengan pemilik HP yang dicuri memilih menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa melanjutkan ke rana hukum.
DA sebelumnya diringkus polisi setelah diduga melakukan aksi pencurian ponsel milik korban Muh Alwi yang juga diketahui sebagai Ketua KPU Kabupaten Jeneponto. DA lalu dijebloskan ke penjara pada Senin, 21 Maret 2022, lalu.
Kapolsek Batang Iptu Yasiruddin menerangkan, usai menerima laporan. Pihaknya mengamankan pelaku di kediamannya.
"Setelah diamankan, kami tanya apa alasannya mencuri HP. Pelaku ini beralasan bahwa anaknya berusia 11 bulan butuh minum susu sehingga ia nekat melakukan tindak pencurian," katanya menjelaskan.
Yasiruddin mengaku pihaknya tak mau langsung terkecoh dengan omongan DA. Kepolisian pun akhirnya mencari tahu tentang kehidupan sehari-hari DA. Dari hasil penelusuran petugas, lanjut Yasiruddin, ternyata DA tidak tercatat sebagai residivis kriminal dan memang kondisi ekonominya cukup memprihatinkan.
"Jadi memang tidak ada catatatan kriminalnya. Dan kesehariannya yang bersangkutan ini diketahui hanya sebagai buruh bangunan yang kadang kerja kadang tidak. Bahkan dia (DA) juga masih tinggal di rumah mertuanya yang kondisi rumahnya sangat memprihatinkan," kata Yasiruddin dilansir viva.news
Korban Cabut Laporan Sementara itu, korbannya yang juga selaku Ketua KPU Jeneponto, Muh Alwi, telah mengetahui kondisi ekonomi DA, akhirnya mendatangi Polsek Batang untuk mencabut laporannya.
Di depan korban, DA meminta maaf dan siap mengembalikan handphone korban. Pelaku DA mengaku terpaksa mencuri handphone tersebut karena desakan ekonomi sambil menangis. Mendengar cerita pelaku, korban dan Kapolsek Batang serta seluruh jajaran Polsek Batang yang ada saat itu dibuatnya menangis setelah pelaku menceritakan kisah hidupnya.
Dibebaskan Melalui Restorative Justice Kendati begitu, DA pun resmi dibebaskan melalui restorative justice dengan pertimbangan tidak pernah terlibat kasus kriminal dan kerugian korban dibawah Rp2,5 juta.
"Korban mencabut laporanya pada Selasa, 21 Maret 2022, lalu. Setelah laporannya dicabut, yang bersangkutan pun dibebaskan," kata Iptu Yasiruddin. Usai dibebaskan, Iptu Yasiruddin bersama anggotanya langsung mengantar pelaku ke rumahnya serta membawakan sejumlah kaleng susu untuk anak DA dan sembako.
"Melihat situasi rumahnya (DA) sangat memprihatinkan dan sampai kami sendiri sepakat bersama rekan-rekan untuk mengumpulkan dana baru, membelikan susu untuk anaknya dan juga kita berikan sembako," kata Yasiruddin