Wiwink-Daerah, Rabu 16 Maret 2022 21: 33 WIB
TIMURKOTA.COM, BONE- Berdasarkan data yang dirilis Pengadilan Agama Kabupaten Bone angka pernikahan anak di bawah umur mencapai 300 orang dalam kurung waktu satu tahun. Dari sekian banyak pernikahan tersebut, terdapat beberapa diantaranya dalam keadaan terpaksa karena hamil di luar nikah.
Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Bone, Jamaluddin yang ditemui awak media beberapa waktu lalu mengatakan, ada beberapa pernikahan anak di bawah umur karena alasan orang tua hamil di luar nilah.
"Ada dalam keadaan terpaksa misalnya hamil di luar nikah. Ada pula karena hubungan pacaran dan keluarga merasa malu jika tak dinikahkan," katanya menjelaskan.
Ketua Pansus Ranperda Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone, Ade Ferry Afrizal ikut angkat bicara terkait dengan pernikahan anak di bawah umur. Menurutnya, saat ini DPRD tengah menggodok Peraturan Daerah terkait dengan pencegahan pernikahan dini.
"Kami di Pansus tengah menyusun peraturan daerah pencegahan perkawinan anak," ujarnya.
Menurutnya, yang terjadi saat ini adalah akibat dari tidak adanya regulasi yang jelas mengatur tentang pencegahan perkawinan anak.
"Ada beberapa pertimbangan salah satunya, lemahnya strategi pemerintah daerah serta minimnya gerakan advokasi masyarakat sipil untuk mendorong lahirnya sistem pencegahan perkawinan anak yang komprehensif." Imbuhnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sulawesi Selatan, Fitriah Zainuddin mengatakan, angka pernikahan dini di Sulawesi Selatan masuk dalam kategori tinggi.
"Pada tahun 2020 angka pernikahan anak mencapai 11,25 persen. Dari tiga tahun terakhir memang mengalami sedikit penuruna namun angkanya masih tinggi," terangnya.