TIMURKOTA.COM, SULTRA- Pasukan gabungan Polda Sultra bersama dengan Polres Bone Polda Sulawesi Selatan menangkap SA (27), pria yang dilaporkan setelah membawa kabur pacarnya sendiri ke Kelurahan Lamanga, Kecamatan Murhum Kabupaten Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.
Di hadapan polisi, SA mengaku membawa pacarnya dari kampung asalnya Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menuju ke Kabupaten Bau-bau, Sulawesi Tenggara dengan dasar suka sama suka.
Bahkan, ia mengakui selama dipelarian. Dia melakukan hubungan layaknya suami istri selama enam bulan dipelarian. SA kembali mengakui bahwa semua yang dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa ada paksaan.
Namun apapun alasannya, SA kini harus mendekam di balik jeruji besi lantaran pihak orang tua sang pujaan hati tak terima anaknya dibawa kabur.
"Kami berhasil melacak keberadaan pelaku usai menerima laporan dari pihak orang tua korban. Mereka kita amankan kemudian dibawa kembali ke Kabupaten Bone untuk proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf pada Senin (09/08/21).
Sekadar diketahui, pelaku menjemput korban di kediamannya di BTN Griya Lona Timur, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone kemudian di bawa kabur menunju ke Kelurahan Lamanga, Kecamatan Murhum Kabupaten Bau-Bau, Sulawesi Tenggara (Sultra).