TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Kepolisian Sektor Manggala, Kota Makassar yang tergabung dalam petugas PPKM membubarkan paksa hajatan pengantin karena dianggap tak mematuhi protokol kesehatan.
Pembubaran tersebut berdasar pada Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/391/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021.
Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus mengatakan, pembubaran tersebut dilakukan setelah melihat suasana di lokasi. Penyelenggara dan tamu sama sekali tidak menerapakan protokol kesehatan.
"Protokol kesehatan tidak diterapkan. Ada beberapa hal yang tak dipenuhi seperti menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir. Kemudian orang yang ada di lokasi tidak menjaga jarak," katanya menjelaskan.
Pemilik hajatan dikenai teguran atas kegiatan yang dibuat sehingga menimbulkan kerumunan. Selain itu, para tamu yang sementara antre mengambil makanan diminta untuk membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
"Kita tidak ingin ada klaster baru hanya karena masyarakat tak patuh terhadap protokol kesehatan." Tukasnya lagi.