TIMURKOTA.COM, JAKARTA- Pemerintah Arab Saudi secara resmi mengizinkan bagi orang asing untuk melakukan ibadah umroh terhitung sejak, Senin 9 Agustus 2021. Dalam laporan resminya pemerintah Arab Saudi memberikan beberapa persyaratan salah satunya adalah harus menjalani vaksin.
Saudi Press Agency melaporkan, pihak berwenang akan mulai menerima permintaan umrah dari berbagai negara di dunia mulai Senin.
Awalnya, izin kedatangan umrah hanya diberikan pada 60.000 jamaah per bulan. Namun, jumlah tersebut ditingkatkan secara bertahap menjadi dua juta per bulan.
Jemaah haji luar negeri harus menyertakan sertifikasi vaksinasi COVID-19 bersama dengan permintaan umrah mereka. Jemaah yang divaksinasi dari negara-negara dalam daftar larangan masuk Arab Saudi akan dikenakan karantina institusional pada saat kedatangan.
"Jemaah wajib sudah divaksinasi, termasuk dari negara Arab Saudi. Dilanjutkan proses karantina pada saat kedatangan," kata laporan tersebut.
Pandemi Corona telah berdampak pada kedua kegiatan ziarah yang menjadi pendapatan utama bagi kerajaan hingga USD 12 miliar per tahun di waktu normal.
Secara keseluruhan, Arab Saudi telah mencatat hampir 532.000 kasus virus Corona dengan lebih dari 8.300 kematian.