Iklan

Polisi Kewalahan Ambil Barang Bukti yang Disembunyikan di Kemaluan Wanita

timurkota.com_official
Kamis, Desember 17, 2020 | 3:31 PM WIB Last Updated 2020-12-17T08:33:18Z

Wanita tertangkap simpan sabu di kemaluannya (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, AMBON-


SR (27) seorang wanita pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu membuat polisi kewalahan ketika dirinya ditangkap bersama dengan rekan prianya HK.

Bagaimana tidak, barang bukti berupa paket sabu dimasukkan ke alat kelaminnya. Hal itu membuat anggota BNNP awalnya kesulitan.

Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen Pol M Zainul Muttaqien menuturkan, penangkapan SR dan HK bermula dari adanya informasi yang didapat kalau kedua tersangka akan menyelundupkan barang haram dari Jakarta melalui pintu masuk bandara. 

“Dari informasi masyarakat itu tim langsung bergerak,” kata Zainul, kepada wartawan di kantor BNN Provinsi Maluku, Kamis (17/12/2020) seperti dilansir Kompas.com

Ia mengatakan, setelah kedua tersangka tiba di bandara Pattimura, tim yang telah melakukan pemantauan langsung menangkap keduanya. 

Saat itu, juga kedua tersangka langsung diperiksa termasuk juga barang bawaan mereka. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 200 gram sabu dari kedua tersangka. 

Sebagian sabu yang diselundupkan itu oleh tersangka SR disembunyikan di bungkus dalam plastik dan dibungkus lagi dengan tisu, kemudian dimasukkan ke dalam kresek warna hitam yang dibalut dengan lakban.

“Mohon maaf, barang buktinya itu disembunyikan dalam kemaluan tersangka cewek,” ujar dia. 

Adapun sabu yang ditemukan dari tangan tersangka HK dikemas dalam plastik klip bening ukuran sedang dan dimasukkan dalam sebuah tas ungu. 

Zainul mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kedua warga Kota Ambon ini telah menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.

“Mereka ini kurir dan mereka telah masuk jaringan pengedar narkoba Jakarta-Ambon,” ujar dia. 

Zainul menambahkan, atas perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 112 Ayat 2, 115 Ayat 2, Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Kewalahan Ambil Barang Bukti yang Disembunyikan di Kemaluan Wanita

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan