Iklan

Polda Sulsel Siap Bubarkan. Orang Yang Berkerumun pada Malam Tahun Baru Terancam Penjara

timurkota.com_official
Kamis, Desember 17, 2020 | 4:11 PM WIB Last Updated 2020-12-17T09:27:05Z

Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K, M.Si (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, MAKASSAR-


Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menegaskan akan membubarkan bahkan memenjarakan jika ada warga yang tetap berkerumun pada malam pergantian tahun baru 2021.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K, M.Si di Makassar, mengatakan, penularan COVID-19 masih terjadi dan angkanya kembali cenderung meningkat beberapa waktu ini.

"Tidak ada izin keramaian dan kami pasti akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menukarkan COVID-19," ujarnya.

Dia mengatakan, angka penyebaran virus corona di Sulawesi Selatan  saat ini masih mengalami peningkatan.

"Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru, misalnya, tidak akan dikeluarkan Polda Sulsel," katanya.

Karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak berpesta dalam perayaan natal dan tahun baru. Masyarakat diminta tidak berkumpul yang memicu terjadinya kerumunan.

"Alangkah lebih berbahagia kalau membuat kegiatan di rumah saja, kumpul bersama keluarga dan bermunajat," ucapnya.



***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Sulsel Siap Bubarkan. Orang Yang Berkerumun pada Malam Tahun Baru Terancam Penjara

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan