![]() |
Ilustrasi pelecehan seksual (foto: Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE-
Kasus dugaan tindak pelecehan dilingkup Kantor Samsat Bone, Jalan Ahmad Yani, Kota Watampone berujung pidana. AY selaku korban mendatangi Kepolisian Resort Bone didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut pada 23 November 2020.
AY menuturkan kronologis kejadian bermula saat dirinya jadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan atasannya sendiri ATI Kepala Samsat Bone.
Melalui kuasa hukumnya, AY mengungkapkan. Dirinya tanpa menaruh curiga masuk ke ruang kerja ATI. Saat itu pegawai lain sementara menunaikan ibadah shalat jum'at.
Sehingga pelaku leluasa melancarkan aksinya dengan menarik masker korban lalu pelaku diduga menunjukkan alat vitalnya. Mendapat perlakuan tak senonoh, korban bergegas meninggalkan ruangan tersebut.
"Kami secara resmi telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Bone," kata, salah seorang kuasa hukum AY, Rusmin Igho.
Wartawan timurkota.com mencoba mengonfirmasi, ATI hanya saja nomornya tidak aktif. Sementara keteranganya ke beberapa wartawan lain dirinya mengalami sakit tipes.
***