Iklan

Baru Beberapa Bulan Hirup Udara Bebas. Sakka Habisi Istri, Netizen: Efek Hukuman Ringan

timurkota.com_official
Minggu, November 22, 2020 | 6:49 AM WIB Last Updated 2020-11-21T23:49:50Z

Sakka pelaku pembunuhan terhadap istri yang masih buron (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE-


Sejumlah netizen menyoroti hukuman Sakka (23) yang dinilai menjadi salah satu pemicu melakukan aksi pembunuhan untuk kedua kalinya.

Seperti diketahui pada 2017 lalu, Sakka terbukti melakukan penikaman yang menyebabkan, Irwandi (26) tewas. 

Dalam perkara tindak pidana tersebut dirinya hanya menjalani hukuman kurang lebih tiga tahun. Sakka dinyatakan bebas menghirup udara bebas pada Maret 2020.

Berselang beberapa bulan kemudian tepatnya, November 2020. Sakka lagi-lagi melakukan pembunuhan secara sadis. Bahkan istrinya yang baru dua bulan dinikahi dihabisi.

"Pantas membunuh lagi, hukuman yang dia dapat hanya tiga tahun. Ini nyawa dihilangkan, inilah hukum di Indonesia," tulis akun, Sa****.

"Jadi tidak menimbulkan efek sama sekali. Kalau ditangkap hukum mati saya pak," kata netizen lain, Am****

Sakka (23) adalah pelaku penikaman yang menewaskan Irwandi (26) asal Pallengoreng, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (24/01/17).

Sehari setelah itu, Sakka ditangkap tepatnya, Rabu (25/01/17) oleh tim Reskrim Polsek Tanete Riattang dipimpin, Aiptu Tahir.

Singkat cerita, Sakka pun dipenjara hingga dinyatakan bebas awal 2020. Kini Sakka kembali berkasus dia diduga kuat menikam istrinya hingga tewas. Tak tanggung-tanggung, S (14) ditikam dengan 27 kali tusukan. 


***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Baru Beberapa Bulan Hirup Udara Bebas. Sakka Habisi Istri, Netizen: Efek Hukuman Ringan

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan