![]() |
Penyidik menunjukkan barang bukti pelaku penganiayaan anggota Intel (foto: Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, JAWA BARAT-
Sebanyak tujuh orang pendemo ditetapkan tersangka usai terlibat penganiayaan dan penyekapan terhadap anggota intel yang bertugas pada pengamanan unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat pada Kamis (8/10/2020) lalu
Setelah menjalani proses pemeriksaan akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan telah ditahan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan benda tumpul berupa batu.
"Pelaku dari hasil penyelidikan terbukti melakukan tindak penganiayaan hingga menyebabkan anggota polri menderita luka dan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit," tandasnya, Senin (12/10/2020)
Dari tujuh tersangka hanya tiga yang ditahan sementara empat yang lainnya tidak ditahan.Kronologi penganiayaan terhadap anggota Intel bermula saat terjadi kerusuhan ditengah aksi unjuk rasa. Petugas tersebut kemudian mengejar mahasiswa hingga masuk ke salah satu ruangan.Di dalam ruangan itu petugas terperangkap karena massa menutup pintu lalu kemudian terjadi
(rill/as)