Iklan

Oknum PNS Yang Hamili Anak Angkat Hingga Keguguran Resmi Ditahan

timurkota.com_official
Senin, Oktober 12, 2020 | 12:15 PM WIB Last Updated 2020-10-12T05:15:58Z

Pelaku pemerkosaan (foto: Istimewa)

TIMURKOTA. COM, BLITAR-

Setelah melalui proses penyelidikan yang terbilang cukup panjang. Akhirnya penyidik dari Unit PPA Polres Blitar menetapkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) AG (56) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

AG diketahui melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Melati (16) anak angkatnya sendiri hingga hamil dan sempat keguguran.

"Yang bersangkutan (pelaku) telah kami tetapkan sebagai tersangka, langsung kita tahan," kata, Kanit PPA Polres Blitar, Ipda Linartiwi.

Oknum Pegawai Negeri Sipili (PNS) berinisial, AG (56) terancam pemecatan. Jika terbukti melakukan aksi tersebut maka AG akan diberhentikan sebagai aparatur sipili negara.

Diberitakan sebelumnya, Oknum Pegawai Negeri Sipili (PNS) berinisial, AG (56) warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur akhirnya ditetapkan tersangka.

Korban sebut saja Bunga 16 tahun (bukan nama sebenarnya), awalnya melaporkan aksi pelaku setelah dipaksa jadi korban pelampiasan nafsu bejat pelaku hingga dirinya hamil dan keguguran.

Kanit PPA Polres Blitar, Ipda Linartiwi mengatakan setelah melalui perjalanan panjang, mulai pemeriksaan, AG akhirnya ditetapkan sebagai persetubuhan di bawah umur, dan langsung ditahan.

“Sudah kami tahan, Setelah proses panjang pemeriksaan,” kata Kanit PPA Polres Blitar,

AG diduga telah melakukan persetubuhan terhadap Bunga yang masih di bawah umur. Tersangka mulai menyetubuhinya sekitar Juni 2020 lalu, hingga kemudian hamil dan keguguran.

Tersangka pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut, karena pengaruh alkohol atau dalam kondisi mabuk.

Selama pemeriksaan, pelaku selalu mengakui korban sebagai anak angkatnya. Sedangkan Bunga yang diketahui yatim piatu ini, tinggal bersama kakaknya dan diangkat anak oleh pelaku sejak kelas 1 SMP. Jadi 4 tahun dibiayai sekolah dan kehidupannya.

Kejadian ini terungkap, ketika kakak korban melapor ke polisi, Rabu(30/09/2020) lalu, yang menyebut adiknya baru saja keguguran.


(rill/as)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum PNS Yang Hamili Anak Angkat Hingga Keguguran Resmi Ditahan

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan