TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Sebuah video viral menunjukkan seorang wanita merobek Al-Quran, yang langsung memicu kecaman luas dari masyarakat.
Video tersebut tersebar di media sosial dan menjadi sorotan publik karena dianggap menodai simbol suci umat Islam.
Polda Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Menurut keterangan pihak kepolisian, wanita tersebut telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menegaskan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap agama dan simbol keagamaan, agar menjadi efek jera dan menegakkan ketertiban sosial.
Sementara itu, masyarakat berharap penegakan hukum berjalan adil dan tegas.
Banyak warga menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga toleransi dan menghormati nilai-nilai agama, serta mengingatkan agar generasi muda tidak menyebarkan konten provokatif yang dapat memicu keresahan publik.
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Mas Guntur Laupe S.H., M.H. menggelar konferensi pers kasus terduga penistaan Agama di aula polres Pelabuhan Makassar, Jum'at 10/07.
Kejadian ini berawal dari seorang wanita yang membuang dan hendak merobek kitab suci Al-Qur'an viral beredar di media sosial.
Tidak menunggu waktu lama, Kapolda Sulsel memerintahkan jajarannya dalam hal ini Polres Pelabuhan untuk mengamankan tersangka pelaku penista Agama yang meresahkan warga Kota Makassar beberapa saat lalu.
Kejadian ini sempat membuat geram para netizen khususnya umat Muslim dan warga kota Makassar.
Namun, dalam hitungan beberapa jam pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku.
"Terduga pelaku saat ini sementara kami periksa dan kasusnya sementara dalam tahap penyidikan" Ucap Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam.
"Ini bukan masalah umat, ini masalah personal dan ini akan diproses secara hukum oleh polisi" ucap ketua MUI Kota Makassar KH Baharuddin AS di sela konferensi pers.
"Saya sangat menyesal, dan ini saya lakukan karena emosi ka selalu dituduh lapor-lapor Polisi" ucap tersangka
"Saya emosi, saya emosi, saya lepas kontrol" sambungya dengan terisak-isak.
"Saya siap pertanggungjawabkan perbuatanku secara pribadi" lanjutnya.
Kejadian ini terjadi dipicu akibat sakit hati tersangka yang dituduh sebagai pelapor beberapa warga seputaran tempat tinggalnya di jalan jalan tentara pelajar kota Makassar gemar bermain judi, kamis (09/07).
"Saya berharap masyarakat tidak terpancing, ini masalah pribadi dan kasus ini tetap akan kita proses secara hukum" ucap Kapolda.
"Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat kami akan serahkan ke jaksa penuntut umum dan terangka akan di ancam hukuman lima tahun penjara" tutupnya.
(rill/as)


