Iklan

Wanita Robek Al-Quran di Makassar Terancam Penjara 5 Tahun, Ini Kronologinya

tim redaksi timurkotacom
Selasa, November 25, 2025 | 2:25 AM WIB Last Updated 2025-11-24T19:25:54Z

Kapolda Sulsel menggelar press release (dok)

TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Sebuah video viral menunjukkan seorang wanita merobek Al-Quran, memicu kecaman luas dari masyarakat. 

Peristiwa ini terjadi di Makassar dan menjadi sorotan publik karena dianggap menodai simbol suci umat Islam. 

Polda Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti laporan dengan menangkap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan wanita tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif. 

Polisi menegaskan bahwa kasus ini diproses sesuai peraturan yang berlaku terkait penghinaan terhadap agama, yang berpotensi menjatuhkan hukuman hingga lima tahun penjara. 

Langkah ini diambil untuk menegakkan hukum sekaligus memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

Masyarakat menyambut tindakan tegas polisi dan menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai agama. 

Warga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi generasi muda agar lebih bijak dalam bersikap dan tidak menyebarkan konten provokatif yang bisa memicu keresahan publik.

Wanita yang sempat viral veonya merobek Al-Quran di Kota Makassar terancam lima tahun penjara.

"Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat kami akan serahkan ke jaksa penuntut umum dan terangka akan di ancam hukuman lima tahun penjara" ungkap, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Mas Guntur Laupe S.H., M.H. saat menggelar konferensi pers kasus terduga penistaan Agama di aula polres Pelabuhan Makassar, Jum'at 10/07.

Kejadian ini berawal dari seorang wanita yang membuang dan hendak merobek kitab suci Al-Qur'an viral beredar di media sosial.

Tidak menunggu waktu lama, Kapolda Sulsel  memerintahkan jajarannya dalam hal ini Polres Pelabuhan untuk mengamankan tersangka pelaku penista Agama yang meresahkan warga Kota Makassar beberapa saat lalu.

Kejadian ini sempat membuat geram para netizen khususnya umat Muslim dan warga kota Makassar.

Namun, dalam hitungan beberapa jam pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku.

"Terduga pelaku saat ini sementara kami periksa dan kasusnya sementara dalam tahap penyidikan" Ucap Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam.

"Ini bukan masalah umat, ini masalah personal dan ini akan diproses secara hukum oleh polisi" ucap ketua MUI Kota Makassar KH Baharuddin AS di sela konferensi pers.

"Saya sangat menyesal, dan ini saya lakukan karena emosi ka selalu dituduh lapor-lapor Polisi" ucap tersangka

"Saya emosi, saya emosi, saya lepas kontrol" sambungya dengan terisak-isak.

"Saya siap pertanggungjawabkan perbuatanku secara pribadi" lanjutnya.

Kejadian ini terjadi dipicu akibat sakit hati tersangka yang dituduh sebagai pelapor beberapa warga seputaran tempat tinggalnya di jalan jalan tentara pelajar kota Makassar gemar bermain judi, kamis (09/07).

"Saya berharap masyarakat tidak terpancing, ini masalah pribadi dan kasus ini tetap akan kita proses secara hukum" ucap Kapolda.

(rill/as)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wanita Robek Al-Quran di Makassar Terancam Penjara 5 Tahun, Ini Kronologinya
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }