![]() |
Lurah Jeppe'E, di bagian kanan bukti laporan ke polisi. (dok) |
TIMURKOTA.COM, BONE-
Kasus tindak pidana penggelapan uang dari hasil setoran PBB di Kelurahan Jeppe'E, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dengan kerugian diperkirakan Rp 400 juta ditangani Kepolisian Resort (Polres) Bone.
Kasus ini terungkap, dari laporan Lurah Jeppe'E, A. Sahabuddin ke pihak berwajib. Laporan tersebut dilakukan setelah ada bukti kuat dugaan penggelapan uang yang dilakukan pelaku, AP.
"Ada bukti setoran dari beberapa warga. Karena bukti kuat, dan warga kami juga mendukung akhirnya saya laporkan ke polisi agar kasus ini dapat diselesaikan secara hukum," kata A Sahabuddin menjelaskan.
Selain memiliki bukti kuat, sejumlah warga yang telah menyerahkan uang tunai, siap memberi keterangan ke penyidik jika dibutuhkan.
"Mereka siap memberikan keterangan," ungkapnya.
Setoran PBB yang diduga digelapkan tersebut diketahui peruntukan tahun 2017. Dimana pada saat itu Lurah, A. Sahabuddin mengaku menyerahkan uang kepada AP dengan diansur sebanyak tujuh kali.
"Kami ada bukti penyerahan uang tersebut. Saya sebetulnya diperdaya, AP. Karena pada saat penyerahan uang, dia menggunakan motor dinas dan sepengetahuan kami dia memang orang dari Badan Pendapatan Daerah," lanjut, Sahabuddin menjelaskan.
(rill/as)