PJ Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf (kanan) berbincang membahas penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19 (dok) |
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperketat penerapan sistem protokoler kesehatan Covid-19. Bagi pelanggar seperti tak memakai masker berkerumun dll akan ditindak tegas mulai Sabtu (20/06/2020).
PJ Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengatakan, penindakan akan dilakukan setelah adanya sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat.
Warga Kota Makassar dianggap telah memahami protokol kesehatan sehingga jika ditemukan ada yang melanggar bakal ditindak tegas.
"Ada tiga jenis sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan," katanya.
Selain memperketat penerapan protokoler kesehatan. Pemkot Makassar juga melakukan penyemprotan disinfektan dengan melibatkan, personel Pemkot Makassar, dari Camat, Lurah, serta RT/ RW, dan juga aparat gabungan TNI-Polri.
(rill/as)