TIMURKOTA.COM, BONE-
Memiliki dua orang istri belum tentu dapat membahagiakan. Bahkan bisa jadi sumber masalah dalam keluarga.
Warga Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berinisial MA (44) telah membuktikan. Dirinya baru saja diketahui memiliki dua istri.
Bukannya hidup bahagia. Malah kini, MA terpaksa numpang tidur di penjara setelah dipidanakan istri pertama HA atas dugaan tindak pidana KDRT.
Kepada petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, korban HA mengungkapkan aksi pelaku yang menganiaya dirinya.
Waktu mengetahui suami telah beristri lagi dengan seorang wanita beralamat di Kelurahan Bukaka. HA marah besar hingga terjadi adu mulut dengan pelaku di kediamannya di Dusun Kading, Desa Barebbo, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Perdebatan itu berujung kekerasan fisik, MA memukul istri pertama dengan cara ditampar pada bagian pipi, dan punggung ditendang sebanyak satu kali.
"Dari keterangan pelaku usai kita amankan. Memang pernah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri. Jadi, perbuatannya diakui sesuai dengan laporan korban,"ungkap, Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muhtar.
"Pelaku sudah ada di kantor untuk proses lebih lanjut," ucap, Ipda M Riad menambahkan keterangan humas.
(rill/as)
Memiliki dua orang istri belum tentu dapat membahagiakan. Bahkan bisa jadi sumber masalah dalam keluarga.
Warga Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berinisial MA (44) telah membuktikan. Dirinya baru saja diketahui memiliki dua istri.
Bukannya hidup bahagia. Malah kini, MA terpaksa numpang tidur di penjara setelah dipidanakan istri pertama HA atas dugaan tindak pidana KDRT.
Kepada petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, korban HA mengungkapkan aksi pelaku yang menganiaya dirinya.
Waktu mengetahui suami telah beristri lagi dengan seorang wanita beralamat di Kelurahan Bukaka. HA marah besar hingga terjadi adu mulut dengan pelaku di kediamannya di Dusun Kading, Desa Barebbo, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Perdebatan itu berujung kekerasan fisik, MA memukul istri pertama dengan cara ditampar pada bagian pipi, dan punggung ditendang sebanyak satu kali.
"Dari keterangan pelaku usai kita amankan. Memang pernah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri. Jadi, perbuatannya diakui sesuai dengan laporan korban,"ungkap, Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muhtar.
"Pelaku sudah ada di kantor untuk proses lebih lanjut," ucap, Ipda M Riad menambahkan keterangan humas.
(rill/as)