![]() |
| Pelaku prank di rsud tenriawaru bone menjalani pemeriksaan di ruang penyidik (dok) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus prank yang terjadi di Bone kembali menjadi sorotan publik setelah aparat kepolisian menetapkan rekan pelaku sebagai tersangka dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Aksi prank tersebut sempat viral di media sosial dan menimbulkan kecaman luas karena mengganggu ketertiban umum dan merugikan fasilitas publik.
Sementara itu, anak dari oknum kepala dinas yang terlibat dalam prank tersebut dinyatakan bebas dari hukuman setelah meminta maaf secara resmi.
Ia hanya dijadikan saksi dalam proses penyelidikan, sehingga tidak dikenakan sanksi hukum.
Keputusan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat terkait perlakuan berbeda terhadap pelaku yang memiliki kedekatan dengan pejabat.
Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membuat konten prank, karena meski terlihat ringan, hukum tetap berlaku.
Penegak hukum menegaskan bahwa tindakan prank yang merugikan orang lain atau fasilitas umum dapat berakibat serius, dan kasus ini menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Bone hingga saat ini baru menetapkan satu tersangka dalam kasus prank di RSUD Tenriawaru Bone, Selasa (12/05/2020)
Hanya, AR (20) yang ditetapkan tersangka. Sementara tiga rekannya, ES ADL, dan AD dikembalikan ke orang tua masing-masing.
Satu dari tiga yang dibebaskan adalah, AD merupakan anak dari Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bone, Andi Arsyad Lantara.
"Sebagai orang tua saya sangat menyesalkan tindakan anak saya. Tentunya kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Dan saya minta maaf kepada warga dan pihak RSUD Tenriawaru Watampone," tukas kepada awak media.
Semenatara Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Pahrun mengatakan tiga pelaku lain tak ditahan dan hanya jadi saksi.
"Ketiganya telah dikembalikan ke orang tuanya. Statusnya saksi dan dalam pengawasan," imbuhnya.
1. Pelaku Utama Ditetapkan Tersangka
Aksi Prank yang sempat menghebohkan publik di Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan sedang berproses di Satuan Reserse Kriminal Polres Bone.
Penyidik telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Bukan hanya itu, pelaku utama berinisial, AR (20) telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Pahrun mengatakan, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara. AR dinyatakan melanggar pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Sudah diamankan sejak semalam. Berdasarkan pasal disangkakan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ungkap Pahrun.
AR sebelumnya telah mengajukan permohonan maaf kepada publik dan pihak RSUD Tenriawaru Bone. Namun, proses hukum tetap berjalan, lantaran pihak RSUD Tenriawaru Bone memilih melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bone.
2. Kronologi Prank Versi Polisi
Menurut Pahrun, pelaku awalnya mengalami sakit kejang-kejang dan tak sadarkan diri.
Oleh ketiga orang rekannya, AR dilarikan ke Puskesmas Watampone. Sampai di puskesmas, seorang rekannya turun dan menyampaikan ke perawat bahwa ada temannya tak sadarkan diri dan kejang-kejang.
Mendengar hal itu, pihak perawat puskesmas menyarankan agar, AR di bawa ke Rumah Sakit Hapsah Bone.
Sesampai di Rumah Sakit Hapsah pasien ditangani perawat, kemudian dirujuk RDUD Tenriawaru Bone.
Selanjutnya pasien dibawa ke RSUD Tenriawaru Bone dan diperlakukan layaknya Pasien Covid-19 karena, AR mengaku pernah berinteraksi langsung dengan orang positif Covid-19.
"Hasil pemeriksaan tak ada gejala Covid-19, suhu tubuh juga normal. Dan perawat mencium bau alkohol dari badan, AR," tukas Pahrun.
Saat diangkat rekannya hendak pulang, AR tertawa sambil berteriak kupranko (saya prank kamu).
"Kami berharap agar ini jadi pelajaran. Jangan main-main dengan Covid-19. Kasihan perawat di lapangan," tutupnya.
(rill/as)


