Iklan

Terancam 10 Tahun Penjara. Pelaku Prank di RSUD Tenriawaru Bone Resmi Tersangka

timurkota.com_official
Selasa, Mei 12, 2020 | 5:20 PM WIB Last Updated 2020-05-12T12:30:08Z

Empat remaja diamankan terkait dengan kasus Prank (dok)
TIMURKOTA.COM,  BONE-
Aksi Prank yang sempat menghebohkan publik di Kota Watampone,  Kabupaten Bone,  Sulawesi Selatan sedang berproses di Satuan Reserse Kriminal Polres Bone.

Penyidik telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Bukan hanya itu,  pelaku utama berinisial,  AR (20) telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

Kasat Reskrim Polres Bone,  AKP Pahrun mengatakan, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara. AR dinyatakan melanggar pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Sudah diamankan sejak semalam. Berdasarkan pasal disangkakan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ungkap Pahrun.

AR sebelumnya telah mengajukan permohonan maaf kepada publik dan pihak RSUD Tenriawaru Bone. Namun, proses hukum tetap berjalan,  lantaran pihak RSUD Tenriawaru Bone memilih melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bone.

1. Tiga Rekan AR Dibebaskan


Semenatara tiga orang rekan,  AR yang mengantar ke RSUD Tenriawaru Bone saat peristiwa dugaan frank berlangsung dibebaskan dan hanya dijadikan saksi.

Ketiganya yakni,  ADL,  ES dan AD . Meski berstatus saksi namun mereka tetap wajib lapor dan sewaktu-waktu dipanggil penyidik guna dimintai keterangan tambahan.

"Ketiganya telah dikembalikan ke orang tuanya. Statusnya saksi dan dalam pengawasan," imbuhnya.

2. Kronologi Prank Versi Polisi

Menurut Pahrun,  pelaku awalnya mengalami sakit kejang-kejang dan tak sadarkan diri.

Oleh ketiga orang rekannya,  AR dilarikan ke Puskesmas Watampone. Sampai di puskesmas, seorang rekannya turun dan menyampaikan ke perawat bahwa ada temannya tak sadarkan diri dan kejang-kejang.

Mendengar hal itu,  pihak perawat puskesmas menyarankan agar, AR di bawa ke Rumah Sakit Hapsah Bone.

Sesampai di Rumah Sakit Hapsah pasien ditangani perawat,  kemudian dirujuk RDUD Tenriawaru Bone.

Selanjutnya pasien dibawa ke RSUD Tenriawaru Bone dan diperlakukan layaknya Pasien Covid-19 karena, AR mengaku pernah berinteraksi langsung dengan orang positif Covid-19.

"Hasil pemeriksaan tak ada gejala Covid-19, suhu tubuh juga normal. Dan perawat mencium bau alkohol dari badan,  AR," tukas Pahrun.

Saat diangkat rekannya hendak pulang,  AR  tertawa sambil berteriak kupranko (saya prank kamu).

"Kami berharap agar ini jadi pelajaran. Jangan main-main dengan Covid-19. Kasihan perawat di lapangan," tutupnya.

(rill/as)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terancam 10 Tahun Penjara. Pelaku Prank di RSUD Tenriawaru Bone Resmi Tersangka

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan