![]() |
| Astrid Khairunisha (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, JAKARTA — Seorang anggota DPRD berinisial Astrid resmi melaporkan akun TikTok @Sukadarmas ke Polda Metro Jaya setelah muncul video yang diduga memuat informasi palsu dan merugikan nama baiknya.
Laporan tersebut teregister dalam STTLP/B/8151/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, berdasarkan Laporan Polisi LP/B/8151/X/2025, yang dibuat pada 12 November 2025 pukul 16.31 WIB.
Video tersebut menampilkan sosok perempuan yang tampak duduk dan bermain ponsel saat lagu Indonesia Raya diputar, disertai narasi “Viralnya video Ibu muda yang pilih duduk saat lagu Indonesia Raya dinyanyikan” menggunakan foto Astrid. Ia menegaskan bahwa perempuan dalam video itu bukan dirinya.
Astrid, yang berstatus sebagai pelapor sekaligus korban, menyatakan bahwa unggahan tersebut telah menyebabkan kerugian moral serta menyerang kehormatannya sebagai pejabat publik.
“Saya tidak pernah melakukan tindakan seperti dalam video itu. Foto saya digunakan secara sembarangan untuk membangun persepsi negatif. Ini sangat merugikan saya sebagai pribadi dan sebagai anggota DPRD,” ujarnya usai memberikan keterangan kepada penyidik.
Ia menegaskan bahwa penyebaran informasi yang menyesatkan berpotensi memicu opini publik yang salah dan mencederai reputasinya.
Polda Metro Jaya kini menangani perkara ini berdasarkan dugaan pelanggaran UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 dan Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1).
Polisi masih menyelidiki pihak terlapor yang statusnya “dalam lidik”. Astrid berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan.
“Saya percaya polisi akan menuntaskan kasus ini sehingga menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak sembarangan menyebarkan konten yang belum terverifikasi,” tegasnya.
Polda Metro Jaya memastikan perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui situs resmi SP2HP Bareskrim Polri. (*)


