![]() |
| Muhammad Nurwan Tifta (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE— Wakil Bendahara PKC PMII Sulawesi Selatan, Muhammad Nurwan Tifta, mengecam keras segala bentuk dugaan pelanggaran dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dinilai tidak tepat sasaran.
Ia mendesak pemerintah, aparat penegak hukum (APH), serta instansi terkait memperkuat pengawasan agar BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Nurwan menilai distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, subsidi energi merupakan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat, sehingga tidak boleh dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik penyelewengan maupun permainan distribusi.
"Kami mengecam keras segala bentuk pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Kami mendesak penertiban terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Muhammad Nurwan Tifta dalam keterangannya.
Ia meminta PT Pertamina (Persero), APH, dan instansi berwenang lainnya segera melakukan investigasi secara mendalam terhadap dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.
Jika ditemukan pelanggaran, menurutnya, harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan, termasuk pencabutan izin operasional terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
"SPBU harus berfungsi sebagai penyalur yang adil, bukan menjadi lumbung keuntungan bagi segelintir oknum spekulan," ujarnya.
Selain pengawasan terhadap SPBU, Nurwan juga meminta dilakukan evaluasi ketat terhadap penggunaan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, maupun dinas terkait lainnya.
Surat rekomendasi tersebut semestinya digunakan secara murni untuk memenuhi kebutuhan petani, nelayan, dan masyarakat lain yang memang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan sistem penerbitan surat rekomendasi berjalan transparan dan dapat diaudit secara berkala.
Langkah tersebut penting untuk menutup potensi pemalsuan, duplikasi, maupun pengalihan kuota BBM bersubsidi kepada pihak industri atau pengecer ilegal yang tidak memiliki hak.
Evaluasi juga dinilai perlu dilakukan untuk memastikan data penerima rekomendasi benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Nurwan juga mendesak aparat terkait menghentikan praktik physical hoarding atau penimbunan BBM serta aktivitas pelangsiran yang merugikan masyarakat.
Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU, terutama apabila terdapat kendaraan yang diduga telah dimodifikasi atau pihak yang sama berulang kali melakukan pengisian, menurutnya perlu menjadi perhatian serius aparat pengawas.
"Kami mendesak aparat keamanan melakukan penindakan segera terhadap segala bentuk aktivitas pelangsiran yang meresahkan masyarakat pengguna jalan yang benar-benar membutuhkan BBM," katanya.
Ia menegaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan negara untuk menjaga daya beli dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, distribusinya harus dikawal secara bersama-sama melalui pengawasan pemerintah, Pertamina, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
"BBM bersubsidi adalah amanat konstitusi untuk kesejahteraan rakyat. Jangan sampai hak masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi," pungkas Muhammad Nurwan Tifta. (*)


