Para pelaku Bullying telah ditetapkan tersangka (dok) |
Tak butuh waktu lama bagi Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep untuk menetapkan tersangka dalam perkara Bullying dan pemukulan terhadap penjual jalangkote RZ (12).
Delapan pelaku yang terlibat baik dalam video pertama maupun ke dua telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Para tersangka disangkakan melanggar undang-undang kekerasan terhadap anak di bawah umur serta undang-undang ITE dengan ancaman tiga tahun penjara.
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji mengatakan, selain pelaku utama satu orang. Tujuh rekannya ikut terseret dalam perkara ini.
"Tersangkanya delapan orang, ada satu termasuk tersangka utama. Ada yang lain tidak membantu," kata Ibrahim Aji.
Menurutnya, pasal yang disangkakan ke para tersangka adalah sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Namun demikian, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku," imbuhnya.
(rill/as)