Iklan

Kasus Bullying Penjual Jalangkote, 8 Pelaku Dijerat Hukum dengan Ancaman 3 Tahun Penjara

Redaksi-timurkota
Kamis, Desember 04, 2025 | 6:42 AM WIB Last Updated 2025-12-03T23:42:49Z

Para pelaku Bullying telah ditetapkan tersangka (dok)

TIMURKOTA.COM,  PANGKEP- Delapan pelaku bullying terhadap penjual jalangkote di Makassar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. 

Kasus ini menjadi viral setelah video aksi intimidasi mereka beredar luas di media sosial, menimbulkan kecaman dari masyarakat. 

Polisi menegaskan bahwa tindakan bullying termasuk tindak pidana yang dapat merugikan korban secara fisik dan psikologis.

Menurut keterangan aparat kepolisian, para pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dan/atau perbuatan meresahkan masyarakat, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. 

Bukti video dan kesaksian saksi dijadikan dasar untuk menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka, dan proses hukum terus berjalan hingga saat ini.

Masyarakat diimbau agar tidak meniru perilaku kekerasan dan bullying di publik. 

Polisi juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban sosial, serta memberikan perlindungan kepada korban agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Tak butuh waktu lama bagi Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep untuk menetapkan tersangka dalam perkara Bullying dan pemukulan terhadap penjual jalangkote RZ (12).

Delapan pelaku yang terlibat baik dalam video pertama maupun ke dua telah ditetapkan sebagai tersangka  dan ditahan.

Para tersangka disangkakan melanggar undang-undang kekerasan terhadap anak di bawah umur serta undang-undang ITE dengan ancaman tiga tahun penjara.

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji mengatakan,  selain pelaku utama satu orang. Tujuh rekannya ikut terseret dalam perkara ini.

"Tersangkanya delapan orang,  ada satu termasuk tersangka utama. Ada yang lain tidak membantu," kata Ibrahim Aji.

Menurutnya,  pasal yang disangkakan ke para tersangka adalah sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Namun demikian,  kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku," imbuhnya.

(rill/as)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Bullying Penjual Jalangkote, 8 Pelaku Dijerat Hukum dengan Ancaman 3 Tahun Penjara
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }