![]() |
| Pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb memberi keterangan kepada awak media. |
TIMURKOTA.COM, SULSEL- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang melanggar protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ancaman pencabutan izin usaha menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan guna mencegah penyebaran virus.
Langkah ini berlaku bagi semua sektor bisnis, terutama yang tetap beroperasi tanpa menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulsel menekankan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkala bersama Satpol PP dan pihak kepolisian.
Perusahaan yang terbukti melanggar PSBB akan diberikan peringatan resmi sebelum tindakan tegas berupa pencabutan izin dijalankan.
Pendekatan ini diharapkan tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mendorong kesadaran pelaku usaha untuk bertanggung jawab terhadap kesehatan publik.
Selain tindakan administratif, pemerintah juga mendorong sosialisasi dan edukasi terkait protokol PSBB.
Pihak berwenang berharap masyarakat dan dunia usaha di Sulsel dapat bersinergi dalam memutus rantai penyebaran virus.
Dengan langkah ini, stabilitas ekonomi tetap terjaga tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan warga di tengah pandemi.
Pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Perwali Nomor 22 tahun 2020 tentang PSBB diterbitkan dan ditandatangani Iqbal Suhaeb, Selasa (21/4/2020).
Terdapat beberapa Undang-Undang yang menjadi dasar Perwali PSBB Kota Makassar diterbitkan.
Iqbal Suhaeb mengatakan, Perwali PSBB di Kota Makassar sudah jelas melarang orang berkeliaran di luar rumah.
Selama penerapan PSBB, kata dia, petugas di lapangan akan ada pemberian sanksi pidana kepada pelanggar.
“Yang tidak pakai masker akan diberikan, kalau orang yang berkerumun langsung dibubarkan paksa, dan perusahaan yang melanggar akan dicabut izin usahanya,” katanya dirilis kompas.com
Iqbal menjelaskan, sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulangi perbuatannya dapat dikenakan sesuai Undang-Undang Karantina Kesehatan.
“Jika melanggar kedua kalinya dalam aturan PSBB, orang itu bisa dikenakan sanksi pidana yang akan diterapkan oleh aparat kepolisian. Dalam UU Karantina Kesehatan, orang tersebut disebut ikut menyebarkan virus dan membahayakan nyawa orang lain. Saya lupa ancama hukumannya, tapi ada sanksi tergasnya itu,” tegasnya.
Selama dilakukan PSBB, kata Iqbal, pemerintah terus sosialisasi tentang penyebaran virus Covid-19.
“Kita sudah bagikan bantuan sosial kepada masyarakat berupa sembako untuk kebutuhan hidup selama PSBB. Warga yang tak dapat bantuan bisa menghubungi call center, dan petugas dinas sosial akan datang membawakan bantuan tersebut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Makassar menjadwalkan ujicoba pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), mulai Selasa (21/4/2020) hingga Kamis (23/4/ 2020).
Penindakan secara resmi akan dimulai Jumat (24/4/2020) selama dua minggu ke depan dan PSBB dapat diperpanjang jika dianggap perlu.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali menjelaskan sejumlah poin penting yang diatur dalam rancangan Peraturan Wali Kota Makassar.
Ismail mengatakan, penghentian sementara aktivitas penduduk di tempat atau fasilitas umum dengan audiens di atas lima orang, penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang, pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Warga yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.
“Untuk moda transportasi, semua moda baik udara, darat dan laut, baik sifatnya umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang hanya 50 persen. Menerapkan jarak aman antarpenumpang.
Kendaraan roda dua baik umum dan pribadi dilarang membawa penumpang selain barang” ujarnya.
Selama PSBB, lanjut Ismail, ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan pemenuhan kebutuhan pokok, baik itu penyediaan, pengolahan maupun pengiriman.
“Juga dikecualikan untuk aktivitas pekerjaan di sektor kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, media cetak dan elektronik maupun online, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu” jelasnya.
(rill/as)


