Iklan

Kota Makassar Berikan Pengecualian Aturan bagi Awak Media, Simak Ketentuannya

tim redaksi timurkotacom
Selasa, Desember 02, 2025 | 2:10 AM WIB Last Updated 2025-12-01T19:10:18Z

Plt Walikota Makassar membeberkan penindakan terhadap PSBB dimulai Jumat (24/04/2020)


TIMURKOTA.COM,  MAKASSAR-Pemerintah Kota Makassar memberikan pengecualian bagi awak media selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Kebijakan ini memungkinkan jurnalis, fotografer, dan tim redaksi tetap dapat melakukan liputan serta tugas jurnalistik di lapangan, meskipun mobilitas masyarakat dibatasi. 

Pengecualian ini diambil untuk memastikan informasi publik tetap tersampaikan dengan akurat dan cepat di tengah pandemi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Makassar menjelaskan bahwa awak media yang memperoleh izin khusus wajib mematuhi protokol kesehatan ketat. 

Penggunaan masker, hand sanitizer, serta pembatasan jumlah personel di lokasi liputan menjadi syarat wajib. 

Selain itu, izin ini diberikan setelah verifikasi identitas dan lembaga media, sehingga hanya pihak yang sah dan profesional yang dapat memanfaatkan fasilitas pengecualian PSBB.

Selain menjaga alur informasi tetap berjalan, pemerintah Kota Makassar berharap langkah ini dapat mendukung kesadaran publik terhadap pentingnya protokol kesehatan. 

Dengan adanya pengecualian bagi awak media, masyarakat tetap memperoleh informasi terkini, sementara jurnalis tetap terlindungi. 

Kebijakan ini diharapkan menjadi model bagi pengaturan mobilitas sektor kritikal di masa PSBB.

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar resmi diberlakukan pada Jumat,  (22/04/2020).

Pada pelaksanaan nantinya,  ada beberapa unsur yang tetap diperbolehkan beraktivitas di luar ruangan namun diwajibkan mengenakan masker.

Pejabat Wali Kota Makassar,  Iqbal Suhaeb mengatakan,  pada pelaksanaan nantinya kalangan wartawan baik media cetak maupun elektronik tetap diperbolehkan turun ke lapangan melakukan aktivitas peliputan.

“Juga dikecualikan untuk aktivitas pekerjaan di sektor kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, media cetak dan elektronik maupun online, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu” jelasnya.

Selama PSBB, lanjut Ismail, ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan pemenuhan kebutuhan pokok, baik itu penyediaan, pengolahan maupun pengiriman.

“Untuk moda transportasi, semua moda baik udara, darat dan laut, baik sifatnya umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang hanya 50 persen. Menerapkan jarak aman antarpenumpang. Kendaraan roda dua baik umum dan pribadi dilarang membawa penumpang selain barang” ujarnya.

Perwali Nomor 22 tahun 2020 tentang PSBB diterbitkan dan ditandatangani Iqbal Suhaeb, Selasa (21/4/2020).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali menjelaskan sejumlah poin penting yang diatur dalam rancangan Peraturan Wali Kota Makassar.

Ismail mengatakan, penghentian sementara aktivitas penduduk di tempat atau fasilitas umum dengan audiens di atas lima orang.

"Penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang, pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang," tukasnya.


(rill/as)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kota Makassar Berikan Pengecualian Aturan bagi Awak Media, Simak Ketentuannya
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }