Plt Walikota Makassar membeberkan penindakan terhadap PSBB dimulai Jumat (24/04/2020) |
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar resmi diberlakukan pada Jumat, (22/04/2020).
Pada pelaksanaan nantinya, ada beberapa unsur yang tetap diperbolehkan beraktivitas di luar ruangan namun diwajibkan mengenakan masker.
Pejabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan, pada pelaksanaan nantinya kalangan wartawan baik media cetak maupun elektronik tetap diperbolehkan turun ke lapangan melakukan aktivitas peliputan.
“Juga dikecualikan untuk aktivitas pekerjaan di sektor kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, media cetak dan elektronik maupun online, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu” jelasnya.
Selama PSBB, lanjut Ismail, ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan pemenuhan kebutuhan pokok, baik itu penyediaan, pengolahan maupun pengiriman.
“Untuk moda transportasi, semua moda baik udara, darat dan laut, baik sifatnya umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang hanya 50 persen. Menerapkan jarak aman antarpenumpang. Kendaraan roda dua baik umum dan pribadi dilarang membawa penumpang selain barang” ujarnya.
Perwali Nomor 22 tahun 2020 tentang PSBB diterbitkan dan ditandatangani Iqbal Suhaeb, Selasa (21/4/2020).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali menjelaskan sejumlah poin penting yang diatur dalam rancangan Peraturan Wali Kota Makassar.
Ismail mengatakan, penghentian sementara aktivitas penduduk di tempat atau fasilitas umum dengan audiens di atas lima orang.
"Penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang, pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang," tukasnya.
(rill/as)