Isi Lengkap Artikel
Seorang aktivis mahasiswa, Muh Arfan kepada tim timurkota.com, mengatakan, bahwa terkait dengan mafia solar pihaknya mendesak Polda Sulsel turun tangan.
"Sudah seharusnya turun tangan. Karena ini sudah menjadi rahasia umum bahwa yang terlibat adalah oknum polisi," Ungkapnya.
Muh Arfan mengatakan, jika tidak ada tindakan maka besar kemungkinan akan ada gelombang demo terkait kasus ini.
"Kami berencana akan melakukan unjuk rasa jika tidak ada tindakan dari pihak kepolisian," tutupnya.
Informasi tersebut mencuat setelah adanya keluhan dari sejumlah warga serta sumber internal yang menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan solar subsidi dari SPBU menggunakan kendaraan tertentu yang diduga untuk diperjualbelikan kembali. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di wilayah Kecamatan Cina.
Menurut keterangan yang dihimpun Tim Redaksi Timurkotacom, oknum anggota polisi berinisial, MS tersebut diduga kerap melakukan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah tertentu yang kemudian dipindahkan atau disalurkan kembali kepada pihak lain.
Praktik seperti ini dikenal masyarakat sebagai palangsiran BBM yang sering dikaitkan dengan penyalahgunaan solar subsidi.
"Sudah lama terlibat, namun selama ini tidak ada yang berani laporkan," ungkap salah seorang warga.
Sejumlah masyarakat mengaku resah dengan dugaan aktivitas tersebut karena dinilai dapat mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, khususnya petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada solar bersubsidi.
"Tentu kita sebagai masyarakat resah dengan adanya aktivitas seperti itu. Karena solar subsidi mestinya dinikmati masyarakat, bukan dimonopoli oknum yang merasa kuat," tukasnya.
Selain masyarakat, keluhan serupa juga disebut datang dari beberapa pihak yang berada di lingkungan internal kepolisian setempat.
Mereka berharap agar dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi dapat ditelusuri secara serius oleh pihak berwenang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian di tingkat kabupaten, dapat melakukan pengawasan dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi selama ini menjadi perhatian pemerintah karena dapat merugikan negara dan menghambat distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. (*)