![]() |
| Foto korban usai mendapat perlakuan kekerasan (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Keluarga korban mendesak agar polisi segera meringkus pelaku.
"Kami meminta agar pelaku segera di tangkap. Ini seperti penghinaan terhadap keluarga kami, sudah jelas bukti visum. Namun sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran," ungkap salah seorang keluarga korban.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Bone setelah korban yang masih di bawah umur diduga mengalami tindakan kekerasan fisik hingga menimbulkan luka memar.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterbitkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, laporan tersebut tercatat pada 14 Desember 2025. Pelapor adalah seorang ibu rumah tangga berinisial S yang berdomisili di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.
Peristiwa dugaan kekerasan anak itu disebut terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 Wita di wilayah Desa Barugae, Kecamatan Lamuru.
Dalam laporan tersebut, korban merupakan anak laki-laki berusia 12 tahun yang masih berstatus pelajar.
Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial J (25), yang juga berdomisili di wilayah yang sama.
Berdasarkan kronologi laporan, korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa pencabutan telinga sebanyak satu kali hingga menyebabkan luka memar di bagian tubuh tertentu.
Kasus ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.
Dalam aturan tersebut, pelaku kekerasan fisik terhadap anak dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai tingkat pelanggaran.
Pihak SPKT Polres Bone telah menerima laporan dan menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.
Aparat kepolisian juga akan melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi serta visum korban guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
Kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berdampak langsung pada kondisi psikologis dan fisik korban.
Perlindungan anak merupakan prioritas nasional, mengingat anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dijaga keselamatan serta hak-haknya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak, agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan adanya laporan resmi ini, diharapkan proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan anak di wilayah Kabupaten Bone. (*)


