![]() |
| Polisi mengamankan barang bukti kasus penipuan (Foto:Dok. Istimewa) |
Penulis: Syamsul Bahri Arafah
Editor: timurkota.com
TIMURKOTA.COM, BONE – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor berhasil diungkap jajaran Polres Bone melalui Polsek Cina pada Jumat (13/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Dua terduga pelaku diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh PS Kanit Intelkam Polsek Cina, Aipda Muhammad Nur Alimin, S.H bersama dua personel lainnya.
Operasi tersebut turut dibackup Tim Opsnal Polsek Tallo Polrestabes Makassar setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/11/II/2026/SPKT/Sek Cina/Polres Bone/Polda Sulsel.
Adapun dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (20), seorang buruh asal Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, dan RA (29), tukang parkir yang berdomisili di Kecamatan Bontoala Makassar.
Keduanya ditangkap setelah aparat mengumpulkan bahan keterangan dan melacak keberadaan kendaraan bermotor yang diduga digelapkan.
Kasus penggelapan tersebut bermula pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Pelaku meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DW 2991 ED kepada istri korban dengan alasan hendak membeli voucher.
Namun hingga waktu yang ditentukan, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Motor dengan nomor rangka MH1JFZ115GK319031 dan nomor mesin JFZ1E1300323 itu diketahui milik korban yang mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000.
Merasa dirugikan secara materiil, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam KUHP.
Kapolsek Cina, IPTU Muh Rusdi, A.Md., S.H, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
Langkah penyelidikan dilakukan dengan koordinasi lintas wilayah mengingat pelaku berdomisili di Kota Makassar.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya kedua terduga pelaku beserta barang bukti.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Cina untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim.
"Kami mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa, mengingat modus pinjam kendaraan dengan alasan tertentu kerap terjadi di sejumlah wilayah," tegasnya.
Polsek Cina Polres Bone mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan bermotor kepada pihak lain tanpa jaminan atau identitas yang jelas.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana penipuan dan penggelapan demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bone. (*)


