![]() |
| Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, MAROS– Polres Maros resmi meningkatkan status kasus dugaan tindakan represif oknum anggotanya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menegaskan komitmen pihaknya untuk memproses kasus ini secara transparan. Ia menekankan tidak akan memberikan perlindungan bagi anggota yang terbukti melanggar hukum, baik secara pidana maupun etik.
“Kami akan memastikan bahwa semua personel yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan hukum. Tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum di Polres Maros,” ujar AKBP Douglas Mahendrajaya saat memberikan keterangan kepada media.
Saat ini, sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Dari jumlah tersebut, 13 orang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Maros. Pemeriksaan dilakukan secara intensif di Mapolres Maros untuk mendapatkan fakta yang akurat.
Kapolres menambahkan, jika terbukti bersalah, para oknum tidak hanya menghadapi sanksi etik internal Polri, tetapi juga proses peradilan pidana yang berjalan sesuai ketentuan hukum. Langkah ini menjadi bukti keseriusan institusi dalam merespons laporan masyarakat.
Kenaikan status kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri di wilayah hukum Polres Maros. Douglas menekankan pentingnya disiplin, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Masyarakat diminta tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya membuka diri untuk menerima informasi dan laporan terkait kasus ini guna mendukung transparansi penyidikan.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa setiap langkah dalam penyidikan akan dipantau secara ketat. Komitmen transparansi ini diyakini dapat meningkatkan akuntabilitas institusi Polri sekaligus memberikan efek jera bagi anggota yang melanggar aturan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, akhirnya buka suara terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial A (25) di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB), Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak merayakan malam pergantian Tahun Baru 2026 dan kini menjadi sorotan publik.
AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas pelaku yang diduga melakukan penganiayaan dan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Ia menegaskan, penanganan kasus ini melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Maros.
“Propam dan Reskrim sudah turun tangan melakukan penyelidikan terkait siapa oknum yang mengaku sebagai anggota polisi dan terlibat dalam peristiwa tersebut,” ujar Douglas kepada awak media, Kamis (1/1/2026).
Menurut Kapolres, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah pelaku benar merupakan anggota kepolisian.
Namun ia memastikan, apabila hasil penyelidikan membuktikan keterlibatan anggotanya, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti anggota saya yang melakukan, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Sebelumnya, korban A (25) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum polisi di kawasan PTB Maros.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan tubuhnya dilaporkan babak belur.
Keluarga korban juga menduga kekerasan tidak hanya terjadi di lokasi kejadian, tetapi berlanjut saat korban berada di Mapolres Maros.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkannya secara resmi ke Propam Polres Maros dan menolak upaya penyelesaian damai.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan internal kepolisian masih berlangsung dan publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan kekerasan tersebut. (*)


