![]() |
| Ilustrasi penangkapan pelaku kasus narkoba (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang pria bernama, Muh Yunus Alias Bakkae diringkus tim Satuan Narkoba Polres Bone terkait dengan dugaan penyalahgunaan sabu.
Bakkae yang merupakan warga Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dikepung polisi setelan dilakukan pengembangan.
Pengembangan dilakukan tim dari Sat Narkoba Polres Bone setelah menangkap Idris Alias Deri di Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Pasca ditangkap, kedua pelaku yang merupakan residivis langsung digelandang ke Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Tim Satuan Narkoba Polres Bone menangkap seorang pria bernama Idris alias Deri di Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, pada Jumat malam, 2 Januari 2026. Penangkapan dilakukan sebagai pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya di Kecamatan Amali.
Informasi yang dihimpun tim timurkota.com, polisi menyita beberapa paket sabu saat menangkap Deri. Barang bukti ini menjadi dasar awal proses hukum terhadap pelaku yang kembali terjerat kasus narkoba.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Deri diketahui baru bebas dari kasus serupa sekitar satu bulan lalu. Kali ini, ia kembali harus mendekam di balik jeruji besi akibat peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., membenarkan penangkapan Deri. Ia menyebut pihak kepolisian saat ini tengah menyusun laporan polisi dan memproses kasus sesuai ketentuan hukum.
“Sementara dibuatkan LP, nanti kami akan rilis secara resmi,” ujar Iptu Irham saat dikonfirmasi tim timurkota.com.
Polres Bone menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bone dan sekitarnya.
Penangkapan Deri diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak mengulangi perbuatan serupa. (*)


