![]() |
| Gambar Ilustrasi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Proses pengajuan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Dinas Sosial Kabupaten Bone dikeluhkan warga. Pasalnya, kepesertaan yang sebelumnya dijanjikan dapat aktif dalam waktu sekitar tiga bulan hingga kini belum juga bisa digunakan.
Warga tersebut mengaku telah mengajukan kepesertaan melalui Dinas Sosial Kabupaten Bone dan mendapat informasi bahwa proses aktivasi membutuhkan waktu kurang lebih tiga bulan.
Namun, setelah waktu yang dijanjikan terlewati, kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut belum menunjukkan status aktif. Saat ini, pengajuan telah memasuki bulan keempat sejak permohonan disampaikan.
Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan kepastian proses pengajuan, termasuk alasan belum aktifnya kepesertaan setelah melewati estimasi waktu yang sebelumnya disampaikan oleh pihak Dinas Sosial.
"Saya sudah mengajukan melalui Dinas Sosial dan disampaikan bahwa prosesnya sekitar tiga bulan. Sekarang sudah masuk bulan keempat, tetapi BPJS Kesehatan saya belum juga aktif" Ungkap M kepada tim timurkota.com, Rabu (30/09/2026).
Menurutnya, persoalan utama bukan hanya lamanya waktu menunggu, tetapi juga belum adanya kepastian mengenai kapan kepesertaan tersebut dapat digunakan.
Ia berharap Dinas Sosial Kabupaten Bone memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pengajuannya, termasuk tahapan yang masih harus dilalui serta kendala yang menyebabkan proses aktivasi belum terealisasi.
Apalagi, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu akses penting bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, terutama bagi warga yang mengandalkan program jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah.
Karena itu, M meminta agar proses pengajuan tidak berhenti pada pemberian estimasi waktu, tetapi juga disertai informasi yang jelas apabila terjadi keterlambatan atau perubahan dalam proses aktivasi.
Konfirmasi dari pihak Dinas Sosial diperlukan untuk mengetahui apakah keterlambatan tersebut berkaitan dengan proses verifikasi data, penetapan kepesertaan, kuota program, atau tahapan administrasi lainnya.
"Saya berharap adanya kepastian dari pemerintah sehingga masyarakat yang telah mengajukan kepesertaan tidak harus menunggu tanpa kejelasan mengenai kapan jaminan kesehatan tersebut dapat digunakan" Tutupnya. (*)


