TIMURKOTA.COM, BULUKUMBA- Kasus pembunuhan dalam lingkup keluarga kembali menggemparkan warga Sulawesi Selatan.
Seorang pria berinisial AW (20) ditangkap polisi setelah diduga menikam ayah kandungnya sendiri, AB (44), hingga meninggal dunia di Kabupaten Bulukumba.
Peristiwa tragis ini menyisakan duka mendalam sekaligus memunculkan pertanyaan serius terkait pengendalian emosi dan konflik dalam keluarga.
💳 Akses Artikel Premium
Untuk membaca artikel secara penuh, silakan lakukan pembayaran melalui
Bank BRI.
Ini adalah ringkasan. Artikel lengkap hanya untuk pelanggan.
🔒 Konten Premium
❌ Kode salah atau tidak aktif
Isi Lengkap Artikel
Insiden pembunuhan tersebut terjadi di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 19.15 Wita.
Berdasarkan informasi kepolisian, kejadian berlangsung di lingkungan tempat tinggal korban, sehingga sempat mengundang kepanikan warga sekitar yang mendengar keributan sebelum peristiwa penikaman terjadi.
Korban AB yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta sempat mendapatkan pertolongan medis.
Ia dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh keluarga dan warga, namun luka tusuk yang dialaminya cukup parah. Nyawa korban akhirnya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.
Tak lama setelah kejadian, Tim Resmob Polres Bulukumba bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.
AW berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian, sehingga mencegah potensi gangguan keamanan lanjutan di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, membenarkan penangkapan tersebut. Ia memastikan bahwa korban yang meninggal dunia merupakan ayah kandung dari terduga pelaku.
Polisi saat ini telah mengamankan AW untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap secara menyeluruh kronologi dan motif pembunuhan.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap bahwa kasus ini dipicu oleh emosi pelaku yang memuncak terhadap korban.
AW disebut menagih janji ayahnya terkait pembelian sepeda motor yang sebelumnya telah dijanjikan, namun belum juga direalisasikan.
“Pelaku menagih janji terkait sepeda motor, namun korban kembali berjanji sehingga pelaku emosi,” ujar Iptu Muhammad Ali kepada wartawan, Sabtu, 10 Januari 2026.
Emosi yang tidak terkendali tersebut diduga menjadi pemicu utama terjadinya aksi kekerasan fatal.
Penyidik mendalami apakah ada faktor lain yang turut memperburuk kondisi psikologis pelaku, termasuk riwayat konflik keluarga, tekanan ekonomi, maupun pengaruh lingkungan.
Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk memperkuat alat bukti.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan betapa konflik rumah tangga yang tampak sepele dapat berujung pada tindak pidana berat ketika tidak dikelola dengan baik.
Pakar sosial menilai peristiwa semacam ini kerap berkaitan dengan kegagalan komunikasi keluarga dan minimnya kontrol emosi.
Dari sisi hukum, AW terancam dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman berat menanti pelaku apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga melalui dialog dan jalur yang sehat, serta tidak membiarkan emosi menguasai diri.
Peristiwa tragis di Bulukumba ini diharapkan menjadi pelajaran bersama agar konflik domestik tidak kembali berujung pada hilangnya nyawa..