![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Penetapan ini menambah daftar kasus yang menyeret pejabat tinggi terkait penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Tak hanya Yaqut, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang dikenal dengan sapaan Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini menunjukkan penyidikan KPK melibatkan beberapa pihak yang memiliki posisi strategis di kementerian.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan dalam konteks penyidikan perkara kuota haji, tanpa merinci dugaan modus operandi dan jumlah kerugian negara yang diduga timbul.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi, dikutip dari pernyataannya kepada media.
Pernyataan ini memperkuat bahwa kasus tersebut kini memasuki tahap serius.
Konfirmasi tambahan datang dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menegaskan keterlibatan Yaqut.
"Iya, benar," ujarnya saat dimintai keterangan terkait penetapan tersangka mantan Menag tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kuota haji yang selama ini menjadi salah satu sumber perhatian publik.
Kuota haji tidak hanya terkait administrasi dan logistik ibadah, tetapi juga menyangkut pengelolaan dana jamaah yang besar nilainya.
Pengamat hukum menilai penetapan Yaqut sebagai tersangka menegaskan bahwa KPK terus menindaklanjuti dugaan praktik korupsi di sektor kementerian strategis, meski pelaku berada pada level menteri.
Hal ini menjadi sinyal kuat bagi pejabat publik mengenai risiko hukum dari penyalahgunaan jabatan.
Selain aspek hukum, kasus ini juga berimplikasi pada persepsi publik terhadap pengelolaan ibadah haji.
Banyak pihak menilai integritas pejabat publik menjadi faktor kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
Sejumlah pengamat politik menyebut penetapan Yaqut bisa memengaruhi dinamika internal partai yang menaunginya, terutama jika proses hukum berjalan cepat dan tuntas.
Dampak politik ini tidak lepas dari posisi Yaqut yang pernah aktif dalam berbagai kegiatan kementerian dan partai politik.
Dari perspektif manajemen haji, kasus ini membuka wacana perlunya perbaikan prosedur alokasi kuota, transparansi pengelolaan dana, dan mekanisme kontrol internal.
Beberapa pihak menilai KPK perlu memastikan setiap proses terkait haji terpantau dengan ketat untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Publik pun menunggu langkah lanjutan KPK, termasuk apakah akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pejabat lain yang terlibat dalam kuota haji 2024. Keseriusan KPK akan menjadi indikator komitmen pemberantasan korupsi di level tinggi.
Penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka menandai babak baru dalam pengawasan sektor haji.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pejabat publik agar pengelolaan program strategis dilakukan dengan akuntabel dan transparan, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.


