Isi Lengkap Artikel
Keesokan harinya, Sabtu pagi, pelaku digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Makassar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang, menandai berakhirnya sandiwara panjang yang telah merugikan banyak pihak.
Pantauan di lapangan menunjukkan AM tampil dengan ciri khas brewok dan kumis tebal.
Ia tampak menundukkan kepala, sesekali menyapa orang-orang yang dilewatinya di koridor Kejati Sulsel, seolah mencoba mempertahankan citra tenang di tengah sorotan tajam aparat penegak hukum dan publik.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, secara resmi mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa AM bukan bagian dari institusi kejaksaan dan selama ini menyamar sebagai jaksa untuk menjalankan aksinya.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejati Sulsel dalam membersihkan praktik-praktik yang mencederai sistem hukum.
Tidak sendiri, AM ditangkap bersama seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berinisial R, yang bertugas di Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel).
Keduanya diduga bersekongkol menipu korban dengan menjual janji penghentian perkara tindak pidana korupsi.
Penyelidikan mengungkap bahwa modus yang digunakan pelaku sangat sistematis. Selain mengklaim mampu menghentikan proses hukum, AM juga menawarkan jasa meloloskan korban atau keluarganya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebuah iming-iming yang menjerat korban hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Secara hukum, perbuatan kedua tersangka dikualifikasikan sebagai upaya perintangan penyidikan.
Kejati Sulsel menjerat AM dan R dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan menghalangi proses penegakan hukum.
Aksi ini bermula pada Mei 2025, tak lama setelah Kejati Sulsel menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III tahun anggaran 2022–2023.
Momentum tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mendekati target dengan narasi seolah memiliki akses langsung ke penyidik Pidsus.
AM, dengan bantuan R, mendatangi rumah korban berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.
Dalam pertemuan itu, R meyakinkan IS bahwa AM adalah jaksa aktif di Kejati Sulsel yang memiliki kewenangan menghentikan penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menawarkan pengurusan kelulusan CPNS Kejaksaan RI untuk anak korban.
Total uang yang diminta mencapai Rp170 juta, dengan rincian biaya seragam, tiket perjalanan, hingga akomodasi ke Jakarta, sebuah skema yang dirancang untuk menguras keuangan korban secara bertahap.
Berdasarkan keterangan penyidik, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp45 juta kepada pelaku, baik melalui transfer bank maupun secara tunai.
Lebih jauh, AM bahkan meminta korban mengaburkan harta kekayaan dengan memindahkan dana ke rekening miliknya serta menarik uang tunai guna menghindari pelacakan penyidik.
Fakta lain yang menguatkan unsur perintangan penyidikan terungkap ketika AM diketahui berupaya menghubungi pejabat terkait melalui aplikasi WhatsApp dalam perkara lain yang tengah ditangani Tim Pidsus Kejati Sulsel.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan simbol kekuasaan hukum merupakan ancaman nyata yang harus ditindak tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.