Iklan

Mengaku Jaksa, Peras Korban hingga Rp170 Juta: Skandal Penyamaran Hukum Terkuak di Sulsel

Redaksi-timurkota
Sabtu, Januari 10, 2026 | 8:37 PM WIB Last Updated 2026-01-10T14:01:20Z

Pria yang merupakan Jaksa gadungan saat diringkus tim Kejati Provinsi Sulawesi Selatan (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Tabir penyamaran yang merusak marwah penegakan hukum akhirnya tersingkap. 

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membongkar praktik kejahatan serius yang dilakukan seorang pria berinisial AM alias Pung, sosok yang selama ini mengaku sebagai jaksa dan memanfaatkan identitas palsu tersebut untuk memeras korban dengan modus dapat menghentikan perkara korupsi.

AM diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim Kejati Sulsel pada Jumat (9/1/2025). 


💳 Akses Artikel Premium

Untuk membaca artikel secara penuh, silakan lakukan pembayaran melalui Bank BRI.


🏦 Detail Pembayaran:

      
  • Bank : BRI
  •   
  • No. Rekening : 011101117877501
  •   
  • Atas Nama : Herman
  •   
  • Nominal : Rp25.000 (Akses 30 Hari)

📲 Cara Mendapatkan Kode Akses:

      
  1. Lakukan transfer sesuai nominal
  2.   
  3. Simpan bukti transfer
  4.   
  5. Kirim bukti via WhatsApp Admin
  6.   
  7. Admin mengirim Kode Akses Premium
📩 Klik Untuk Kirim Bukti Transfer via WhatsApp

Kode bersifat rahasia dan hanya untuk 1 pengguna.

Preview Artikel:

Ini adalah ringkasan. Artikel lengkap hanya untuk pelanggan.

  

🔒 Konten Premium

           

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mengaku Jaksa, Peras Korban hingga Rp170 Juta: Skandal Penyamaran Hukum Terkuak di Sulsel
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }